TikToker Viens Boys Diperiksa Polres Madiun Kota, Diduga Langgar PPKM

- 26 Januari 2021, 15:46 WIB
Aplikasi TikTok.
Aplikasi TikTok. /Pixabay

Tujuan mereka adalah untuk melakukan review makanan atau roadshow test food di sejumlah tempat, termasuk Kafe I-Club Kota Madiun. Kemudian, review makanan tersebut diunggah di akun media sosial Viens Boys.

"Saat ini masih kami selidiki lebih lanjut bagaimana para penggemarnya bisa berkumpul. Jika ada ajakan, berarti ada unsur pidana di dalamnya," ujar AKBP Dewa.

Baca Juga: Sahar Tabar, Selebram Iran Peniru Angelina Jolie, Divonis 10 Tahun Penjara Akibat Lelucon Korupsi

Baca Juga: WeChat Blokir PM Australia Buntut Perselisihan Gambar Rekayasa

Baca Juga: Joe Biden Pastikan Jepang, Korsel, dan Australia Menjadi Sekutu AS

Bukan itu saja, pihak kepolisian pun mengamankan beberapa barang bukti, termasuk CCTV beserta isi rekamannya, keterangan dari manajemen Kafe I-Club, petugas keamanan, dan pengunjung yang berada di tempat kejadian.

Karena pelanggaran tersebut, pelaku bisa dikenai hukuman maksimal 1 tahun penjara berdasarkan Pasal 14 Ayat 1 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular atau Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: WeChat Blokir PM Australia Buntut Perselisihan Gambar Rekayasa

Baca Juga: Joe Biden Pastikan Jepang, Korsel, dan Australia Menjadi Sekutu AS

"Namun demikian, saat ini kami masih mendalami pemeriksaan saksi-saksi. Untuk penetapan tersangka diperlukan gelar perkara lebih lanjut," ucap AKBP Dewa.

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA Jawa Timur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah