LINGKAR MADIUN – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melakukan pemusnahan barang milik negara dari hasil penindakan di bidang cukai selama 2020.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur II, Oertanto Wibowo.
Kegiatan pemusnahan tersebut berlangsung di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Madiun para hari Jumat, 26 Februari 2021.
Baca Juga: Sering Makan Mie Instan? Ketahui Fakta dan Efek Sampingnya, Bisa Picu Penyakit Kronis
KPPBC Banyuwangi, Jember, Probolinggo, Malang, Blitar, dan Kediti mengikuti kegiatan tersebut secara online atau vitual.
Barang yang dimuskahkan adalah batang rokok ilegal berjumlah 2.973.010 dan tembakai iris ilegal sebanyak 4.335 gram.
KPKNL telah memberi persetujuan pemusnahan barang ilegal dengan angka sebesar itu.
Baca Juga: Inilah 7 Bahaya Duduk Terlalu Lama Bagi Kesehatan yang Perlu Kamu Waspadai! Simak Apa Saja
Tidak hanya itu, sebanyak 631 liter MMEA dan 1.458 paket barang kiriman pos ilegal yang merupakan barang hasil penindakan juga dimusnahkan.