Kepala Kantor KPP Pratama Madiun, Sansoto Dwi Prasetyo mengingatkan kembali bahwa masyarakat dapat melakukan pelaporan melalui website, aplikasi android, hingga melalui WhatsApp.
Baca Juga: Inilah Sosok Wali Allah yang Dibawakan Emas Oleh Ikan Meski Suka Minum Khamr! Simak Kisah Menariknya
Santoso memastikan pihaknya telah menyiapkan beberapa layanan untuk mempermudah pelaporan pajak, antara lain Jala Dara, Layangan Kahyangan melalui zoom meeting, kelas pajak online, aplikasi E-Rama, dan layanan dan informasi melalui WhatsApp.
“Harapan kami semoga bisa semakin memudahkan masyarakat dalam kepengurusan pajaknya,” ujar Santoso.
Santoso berharap masyarakat segera memenuhi kewajibannya, setidaknya dengan melakukan pelaporan SPT tahunan.
Pelaporan SPT tahunan untuk perseorangan paling lambat tanggal 31 Maret dan untuk perusahaan pada akhir April nanti.***