LINGKAR MADIUN - Kelonggaran kegiatan kemasyarakatan di Kabupaten Madiun.
Seperti hiburan dalam hajatan sudah diperbolehkan asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
Pada Minggu, 15 Maret 2021 bupati Madiun menjelaskan secara rinci terkait syarat tersebut kepada perwakilan pekerja seni di Kabupaten Madiun.
Berikut, syarat yang harus dipenuhi jika akan menyelenggarakan hajatan dalam waktu dekat ini:
Baca Juga: Album Solo Rose 'BLACKPINK' Capai Jumlah Penjualan yang Menakjubkan Hingga Lebih 500.000 Pre-Sales
- Boleh diselenggarakan di wilayah berzona hijau.
- Menetapkan penanggungjawab acara, misalnya ketua panitia atau pemangku hajat.
- Wajib mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 Desa/Kelurahan dan Polsek setempat.
- Kapasitas undangan 50 orang per shift (maksimal 3 shift) dan tidak mengundang masyarakat dari wilayah zona merah.
- Tidak menyediakan jamuan prasmanan dan wajib menerapkan protokol secara ketat.***