Kelonggaran Kegiatan Kemasyarakatan Saat PPKM Berbasis Mikro Jilid Kedua di Kabupaten Madiun

- 16 Maret 2021, 12:20 WIB
Kelonggaran Kegiatan Kemasyarakatan Saat PPKM Berbasis Mikro Jilid Kedua di Kabupaten Madiun
Kelonggaran Kegiatan Kemasyarakatan Saat PPKM Berbasis Mikro Jilid Kedua di Kabupaten Madiun /Instagram @pemkabmadiun

LINGKAR MADIUN - Kelonggaran kegiatan kemasyarakatan di Kabupaten Madiun.

Seperti hiburan dalam hajatan sudah diperbolehkan asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.

Pada Minggu, 15 Maret 2021 bupati Madiun menjelaskan secara rinci terkait syarat tersebut kepada perwakilan pekerja seni di Kabupaten Madiun.

Berikut, syarat yang harus dipenuhi jika akan menyelenggarakan hajatan dalam waktu dekat ini:

Baca Juga: Denny Darko Ramalkan Pernikahan Rizky Billar & Lesti Kejora Terjadi Tahun Ini, Denny : Sosok Pekerja Keras

Baca Juga: Album Solo Rose 'BLACKPINK' Capai Jumlah Penjualan yang Menakjubkan Hingga Lebih 500.000 Pre-Sales

Baca Juga: Bocoran Ikatan Ciinta 16 Maret 2021, Mama Rosa Curiga Andin Sakiti Roy dan Nino Permalukan Andin dan Aldebaran

  1. Boleh diselenggarakan di wilayah berzona hijau.
  2. Menetapkan penanggungjawab acara, misalnya ketua panitia atau pemangku hajat.
  3. Wajib mendapatkan izin dari Satgas Covid-19 Desa/Kelurahan dan Polsek setempat.
  4. Kapasitas undangan 50 orang per shift (maksimal 3 shift) dan tidak mengundang masyarakat dari wilayah zona merah.
  5. Tidak menyediakan jamuan prasmanan dan wajib menerapkan protokol secara ketat.***

 

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: instagram @humaskabmadiun


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x