“Meski dalam masa sulit pandemi Covid-19, buruh tetap bsia mendapatkan hak sebagaimana mestinya,” tutur Maidi
Tidak hanya buruh perusahaan, Pemerintah Kota Madiun juga memberikan jaminan kematian dan kecelakaan kerja untuk pekerja yang berada di sektor non formal.
Hal tersebut dilakukan oleh Pemkot Madiun dengan tujuan bisa meringankan beban masyarakat Kota Madiun.
Baca Juga: Mengerikan! Gujarat Melaporkan Belasan Ribu Kasus Baru Covid 19 dan Ratusan Kematian
Jadi, Pemkot Madiun bisa memberikan bantuan yang tepat dan bermanfaat kepada warga yang membutuhkan ketika terjadi sebuah kecelakaan.
“Bagi perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan saya harap segera dilakukan. Pemkot juga akan melaksanakan pengawasan dan pendampingan untuk membantu perusahaan agar bisa memberika hak kepada karyawan,” ucap Wali Kota.
Pemkot Madiun bersama BPJS Ketenagakerjaan memberika bantuan kepada pekerja sektor non formal berupa santunan kematian dan kecelakaan kerja pada kegiatan tersebut.***