Kawal Aspirasi Buruh dan Pekerja, Gubernur Khofifah Antarkan Diskusi Omnibus Law ke Jakarta

- 19 Oktober 2020, 21:10 WIB
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa //Pemprov Jatim

 

LINGKAR MADIUN – Menindaklanjuti penyaluran aspirasi dari para buruh Jawa Timur terkait Omnibus Law Cipta Kerja, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa turut mendampingi  sejumlah buruh ke Jakarta untuk melakukan diskusi langsung dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM (Menkopolhukam) , Mahfud MD.

“Forum dialog ini merupakan fasilitasi  dari Pemprov Jatim agar para buruh dan pekerja bisa langsung menyampaikan aspirasi, keluh kesah  dan harapan mereka terkait UU Cipta Kerja, sekaligus mereka diharapkan bisa mendapatkan informasi utuh dan komperhensif tentang UU tersebut,” jelas Khofifah.

Dilansir dari Tribratanews Polda Jatim, Sedikitnya ada 25 orang buruh dan pekerja  yang diberangkatkan dari Surabaya menuju Jakarta dengan bus, beberapa waktu lalu , yakni Rabu(14/10).Mereka berasal dari Konfederasi Serikat Pekerja Seeluruh Indonesia (KSPSI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) dan Serikat Buruh.

Baca Juga: Tenaga Kesehatan Indonesia Harus Jalani Training Treatment Vaksin Covid-19 dengan WHO

Baca Juga: Cegah Pelajar Demo, Dindik Jatim Ubah Jam Pembelajaran Daring

Khofifah menyebutkan bahwa kegiatan tersebut merupakan kelanjutan dari pertemuan  antara Gubernur Jatim dengan perwakilan buruh dan pekerja di Gedung Grahadi pada 8 Oktober lalu.Dan berujung dengan pengiriman surat permohonan dari Gubernur Jatim kepada Presiden Jokowi.

“Total ada delapan orang  perwakilan buruh yang menyampaikan usulan aspirasinya pada 8 Oktober lalu. Dan ada hal –hal yang memang akan diteruskan  ke Menkeu terkait buruh linting, ada juga terkait RPP butuh dikomunikasikan ke Menaker, dan ada yang terkait anak perusahaan dan pekerja yang ternyata  ada yang sudah  memberikan kesejahteraan pada pekerja melebihi UU Omnibus Law. Dan ini  akan diteruskan Pak Mahfud MD ke kementerian yang membidangi,” ungkapnya.

Baca Juga: Ingin Mendapatkan BPUM UMKM Rp 2,4 Juta? Simak Caranya

Halaman:

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Tribratanews Polda Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x