Cara Membuat SKCK Baru 2020 Beserta Syarat, Ketentuan, dan Biayanya Lengkap

- 18 November 2020, 21:08 WIB
Syarat dan ketentuan membuat SKCK 2020
Syarat dan ketentuan membuat SKCK 2020 /Instagram.com/@ninikk31

LINGKAR MADIUN - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri

Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang lagi.

Baca Juga: Cara Online Memperpanjang SIM A Atau SIM C, Cukup dari Rumah, Berikut Caranya

Baca Juga: Syarat dan Biaya Membuat SIM A, SIM B, SIM C, Dan SIM D, Terbaru 2020 Simak Berikut Ini

SKCK berfungsi untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen persyaratan dan mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Syarat dan Ketentuan

Baca Juga: Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 11 Dengan Login www.prakerja.go.id, Cara Ceknya

WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)

Halaman:

Editor: Rendi Mahendra

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x