LINGKAR MADIUN - Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat dengan SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri
Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang lagi.
Baca Juga: Cara Online Memperpanjang SIM A Atau SIM C, Cukup dari Rumah, Berikut Caranya
Baca Juga: Syarat dan Biaya Membuat SIM A, SIM B, SIM C, Dan SIM D, Terbaru 2020 Simak Berikut Ini
SKCK berfungsi untuk menerangkan tentang ada ataupun tidak adanya catatan suatu individu atau seseorang yang bersangkutan dalam kegiatan kriminalitas atau kejahatan.
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi dengan membawa dokumen persyaratan dan mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.
Syarat dan Ketentuan
Baca Juga: Cek Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 11 Dengan Login www.prakerja.go.id, Cara Ceknya
WARGA NEGARA INDONESIA (WNI)