Apakah Menelan Ludah Bisa Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Ulama, Ada 3 Syarat yang Perlu Anda Ketahui

16 April 2021, 13:12 WIB
Ilustrasi menelan ludah saat berpuasa /Pixabay/

LINGKAR MADIUN- Sering kita temui permasalahan mengenai menelan ludah tanpa sengaja saat sedang berpuasa yang dikhawatirkan dapat membatalkan puasa.

Pasalnya, air liur tersebut ikut tertelan masuk ke dalam rongga yang terbuka dan hal tersebut disebut dapat membatalkan puasa. 

Lalu bagaimana penjelasan sebenarnya hukum menelan ludah saat berpuasa dari para ulama? Berikut ulasannya :

Baca Juga: Shalat Sunnah Ini, Jika Dikerjakan di Bulan Ramadhan Pahalanya Dilipatgandakan, Simak Ulasannya

 Menurut Imam Nawawi:

“ Menelan air liur itu tidak membatalkan puasa sesuai kesepakatan para ulama. Hal ini berlaku jika orang yang berpuasa tersebut memang bisa mengeluarkan air liur. Sebab susahnya memproteksi air liur untuk masuk kembali.” (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’ Maktabah ar-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 341)

Air liur yang tidak membatalkan puasa ketika ditelan baik sengaja ataupun tidak mempunyai tiga syarat. Selama tiga syarat terpenuhi, air liur yang kembali masuk ke tubuh tidak membatalkan puasa.

Baca Juga: Susah Tidur di Malam Hari? Para Ahli Sebutkan 2 Makanan yang Menjadi Pemicu Penyebabnya, Simak Penjelasannya

Berikut  3 syarat yang menyebabkan air liur tidak akan membatalkan puasa jika tertelan, diantaranya:

1. Air liur harus murni, artinya tidak boleh ada benda lain yang merubah warna air liur itu sendiri.

Misalnya kasus seperti penjahit yang memasukkan benang ke dalam mulut. Kemudian pewarna benang tersebut ada dan mengontaminasi warna air liur, sehingga tidak kembali putih atau bening. Maka hal tersebut dapat membatalkan puasa.

Atau barangkali ada orang yang air liurnya terkontaminasi oleh darah sebab luka pada gusi kemudian tertelan, hal tersebut juga membatalkan puasa.

Baca Juga: Lakukan Safari Ramadhan, Walikota Madiun Tinjau Protokol Kesehatan dan Sosialisasi Tentang Lapak UMKM

 

2. Air liur yang masuk ke tubuh adalah air liur yang keluar dari tubuhnya sendiri dan tidak keluar dari batas ma’fu, yaitu bibir bagian luar. 

Di sinilah terdapat sedikit kemiripan antara batas dhahir wudhu dan shalat yang terjadi pada bab puasa. Jadi, air liur yang sudah keluar dari tenggorokan–yang semula dianggap sudah bagian luar- namun karena hajat, selama tidak melewati bibir luar, tidak membatalkan puasa. 

3. Dalam menelan liur secara wajar sebagaimana adat umumnya

Apabila ada orang yang dengan sengaja mengumpulkan air liurnya sampai terkumpul banyak, baru kemudian ditelan dalam kondisi banyak tersebut, apakah membatalkan puasa? 

Ada dua pendapat yang sama-sama masyhur. Namun paling shahih adalah tidak batal.

Sedangkan jika memang tidak sengaja, kemudian terkumpul banyak, para ulama sepakat, tidak membatalkan puasa tanpa ada perbedaan pendapat.

Kesimpulannya, air liur tidak membatalkan puasa selama memenuhi tiga kriteria tersebut.

Wallahu a’lam bishawab.***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Tags

Terkini

Terpopuler