Buya Yahya Beberkan Cara Menghitung Persenan Zakat Mal dalam Islam dan Orang yang Berhak Menerimanya

26 Desember 2021, 11:05 WIB
Buya Yahya jelaskan cara membagi zakat mal dan orang yang berhak menerimanya. /Tangkap layar YouTube/ Al-Bahjah TV/

 

LINGKAR MADIUN – Zakat mal merupakan zakat yang harus dibayarkan seseorang berdasar harta yang dimilikinya. Perolehan harta ini harus halal dan tidak bertentangan dengan agama.

Seseorang wajib membayar zakat mal apabila telah mencapai batas nishab.

Lantas bagaimanakah cara menghitung zakat mal dan berapa persen yang harus diberikan?

Baca Juga: Para Ilmuwan Menemukan Bagian Baru dari Tubuh Manusia yang Menakjubkan, Simak Fungsinya Untuk Tubuh

Perlu diketahui jika nishab atau batas minimal mengeluarkan zakat mal itu adalah sebesar 84 gram emas atau dapat diuangkan berdasarkan harga emas saat ini.

“Jika seseorang memiliki uang mengendap atau lebih dari harga 84 gram emas dan berputar selama 1 tahun, maka dia wajib zakat 2,5 persen,” tutur Buya Yahya dikutip Lingkar Madiun dari kanal Youtube nya.

Adapun orang-orang yang berhak menerima zakat dikelompokkan menjadi 8 golongan, yakni seperti berikut.

Baca Juga: Bagi Lansia Sering Asam Urat dan Kesemutan, Sembuh Total Setelah Minum Jus Ini

  1. Fakir

Fakir adalah orang-orang yang hampir tidak memiliki harta benda sama sekali. Bahkan untuk bertahan hidup saja dirasa sangat berat.

  1. Miskin

Orang miskin adalah orang-orang yang masih memiliki tempat tinggal. Namun kesusahan untuk mencukupi segala kebutuhan dasar sehari-hari.

  1. Ibnu Sabil

Ibnu sabil disebut sebagai orang yang dalam perjalanan ketaatan kepada Allah dan kehabisan bekal. Maka sebagai seorang muslim wajib menolongnya.

Baca Juga: Umat Muslim Wajib Tahu, Inilah Syarat-syarat Muzaki saat Lakukan Zakat yang Harus Diperhatikan!

  1. Amil

Amil merupakan orang yang biasanya bertugas membagikan dan mendistribusikan zakat.

  1. Riqab

Dalam Islam terdapat istilah Riqab. Riqab dapat diartikan hamba sahaya atau budak yang belum merdeka atau ingin memerdekakan diri sendiri.

  1. Fisabilililah

Fisabililah dikenal sebagai orang-orang yang tengah berjuang di jalan Allah. Sepeti kegiatan dalam dakwah, atau berjihad.

Baca Juga: Ungkap Ramalan Pulau Jawa yang Diprediksi Dihantam Tsunami Megathrust 2022, Nyi Roro Kidul Murka?

  1. Mualaf

Mualaf adalah orang yang baru masuk Islam dan tengah membutuhkan bantuan untuk mematangkan syariah dan tauhid.

  1. Gharimin

Gharimin dikatergorikan sebagai orang yang berhutang dan kesulitan untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.

Membayar zakat dalam Islam diwajibkan dengan ketentuan tidak memberatkan. Selain sebagai media mensucikan diri dan harta benda. Zakat juga mampu memberi kemashalatan bagi banyak orang.***

 

 

 

 

 

Editor: Ninda Fatriani Santyra

Sumber: YouTube Al Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler