Meninggal dalam Keadaan Haid Bagaimana Status Hukumnya? Begini Jawaban Lengkap Buya Yahya

11 Agustus 2023, 18:45 WIB
Meninggal dalam Keadaan Haid Bagaimana Status Hukumnya? Begini Jawaban Lengkap Buya Yahya /YouTube Al Bahjah TV/

LingkarMadiun.com - Dalam Islam memandikan jenazah hukumnya fardhu kifayah. Lantas bagaimana hukumnya jika seorang wanita meninggal dalam keadaan haid?

Perlu diketahui, hukum fardhu kifayah merupakan perkara yang wajib dilakukan, namun jika sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban tersebut akan gugur.

Dalam sebuah acara majelis ta’lim Buya Yahya yang diunggah di YouTube Al Bahjah TV, seorang peserta bertanya terkait status hukum seorang wanita yang meningggal dalam keadaan haid.

Baca Juga: 5 Potret Lee Jung Ha Pemeran Kim Bong Seok di Drakor Moving yang Punya Hewan Peliharaan Lucu

“Assalaimu’alaikum Buya, mohon izin bertanya! Jika ada seorang wanita meninggal dalam keadaan mempunyai haid seperti mempunyai hadas seperti haid, apakah di saat meninggal hukum rumus haid itu masih berlaku? Dan bagaimana hukum kematian bagi seorang wanita tersebut?” ungkap peserta tersebut.

Nah, berikut ini penjelasan Buya Yahya seperti dilansir LingkarMadiun.com dari Al-Bahjah TV pada Jumat, 11 Agustus 2023.

Buya Yahya menegaskan bahwa seorang wanita yang meninggal dalam keadaan haid tidak wajib mandi besar.

Artinya, wanita yang meninggal dalam keadaan haid selanjutnya dimandikan sebagaimana memandikan jenazah yang hukumnya fardhu kifayah.

Baca Juga: Spoiler Drakor Moving Episode 8 Tayang Lagi Rabu Mendatang, 16 Agustus 2023

“Haid hanya orang hidup kalau mati nggak ada haid lagi. Kalau sudah meninggal dunia berarti berhenti haidnya kemudian dimandikan, dia tidak wajib mandi, suruh bangun suruh mandi ya tidak mungkin,” ujar Buya Yahya.

“Sudah meninggal ya meninggal, maka dia tidak wajib mandi dia, wong dia meninggal dunia. Lalu apa kita yang hidup wajib mandikan dia, untuk mandikan mayat fardhu kifayah, sudah meninggal dunia selesai,” imbuhnya.

Buya Yahya juga memberikan penjelasan mengenai hukum wanita melaksanakan mandi besar dalam keadaan masih haid.

“Wanita meninggal dalam keadaan nifas mati syahid, habis melahirkan meninggal mati syahid dan seterusnya. Nah, itu berarti jadi wanita tersebut ya tetap dimandikan berbeda dengan yang hidup, kalau hidupkan haid. Wanita dalam keadaan haid tidak boleh mandi besar, karena dalam keadaan haid masih keluar darah, kalau mandi besar hukumnya haram, kan begitu,” terangnya.

Baca Juga: Saksikan Konser Musik NOAH-Rumekso Ing Wengi di HUT Ponorogo ke 527, Tiket Gratis!

Buya Yahya kembali mengingatkan untuk wanita yang meninggal dalam keadaan haid  sudah tidak lagi wajib melaksanakan mandi besar.

Dan orang yang masih hidup wajib memandikan jenazah wanita tersebut sebagaimana dihukumi sebagai fardhu kifayah.

“Kalau itu kan sudah mati, sudah meninggal nggak ada hukum haid bagi dia dan dia pun juga tidak wajib mandi wong dia sudah meninggal kok wajib mandi, yang wajib memandikan yang hidup, karena orang meninggal kita wajib mandikan namanya fardhu kifayah seperti itu, wallahu a’lam bishawab,” pungkasnya.***

Editor: Ika Sholekhah Putri

Tags

Terkini

Terpopuler