LINGKAR MADIUN - Ada pemahaman di masyarakat bahwa memotong kuku dan rambut saat haid itu dilarang, karena wanita yang sedang dalam kondisi haid dianggap najis.
Karena seluruh tubuh menjadi najis saat haid, bagian tubuh lainnya, seperti rambut dan kuku juga dikatakan najis.
Jadi, jika ada rambut yang rontok, dengan atau tanpa sepengetahuan wanita, maka itu akan bermasalah di hari kiamat suatu saat nanti.
Sehingga banyak wanita menghindari memotong kuku saat haid, serta mengumpulkan rambut mereka yang rontok untuk kemudian disucikan saat mandi besar.
Analoginya seperti ini, ketika hari kiamat tiba, maka setiap bagian tubuh akan dikembalikan ke kondisi semula. Demikian pula rambut dan kuku yang terlepas dari tubuh dalam kondisi najis akan kembali dalam kondisi najis juga. Apakah itu benar?
Dilansir Lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com dari Azislam, larangan memotong rambut dan kuku sering disamakan dengan orang yang berqurban.
Baca Juga: Ungkap Kepribadian Seseorang, Cara Melihat Warna Aura Kurang dari Satu Menit
Sebagaimana hadits Nabi Muhammad SAW, ‘orang yang berqurban dilarang memotong rambut dan kukunya mulai tanggal 1 Zulhijjah’ (HR.Muslim).
Menurut Ibnu Taimiyah, seorang manusia beriman tidak boleh disebut najis. Hal ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW,