Akad Nikah Tanpa Jabat Tangan, Sah atau Tidak? Ternyata Begini Penjelasannya Menurut Agama

- 21 Januari 2021, 06:05 WIB
Ilustrasi cincin pernikahan
Ilustrasi cincin pernikahan /marla66/pixabay

LINGKAR MADIUN – Salah satu bagian dalam proses akad nikah yang umumnya dilakukan adalah pengantin laki-laki mengucapkan ijab kabul sembari menjabat tangan wali nikah ataupun penghulu.

Namun, menjabat tangan bisa menimbulkan risiko apabila dilakukan di masa pandemi COVID-19 seperti saat ini.

Baca Juga: Tamu Bagaikan Raja, Begini Kisah Umar bin Abdul Aziz Memuliakan Tamu sesuai Perintah Agama

Baca Juga: Lakukan Amalan Ini Jika Ingin Mendapatkan Syafa’at Rasulullah SAW di Hari Kiamat, Simak Ulasannya

Terlebih, Pemerintah telah menganjurkan agar masyarakat menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan jaga jarak.

Lalu, apakah pernikahan tetap sah jika mempelai pria melakukan akad nikah tanpa menjabat tangan wali nikah atau penghulu?

Pada dasarnya, menjabat tangan merupakan sesuatu yang sunnah dalam agama Islam. Hal tersebut sesuai dengan sabda Nab Muhammad SAW.

 

“Tidaklah dua orang Muslim berjumpa kemudian saling berjabat tangan melainkan keduanya mendapatkan ampunan dari Allah SWT sebelum mereka berpisah.” (HR Imam Ahmad, At-Tirmidzi, dan Ibnu Majah). Al-Hafizh Dhiyauddin Muhammad bin Abdul Wahid Al-Maqdisi meriwayatkannya dari Al-Barra’. Hadits hasan). (Abu al-Fadhl Ahmad bin Ali bin Hajar Al-‘Asqalani, Fathul Bari bi Syarhi Shahihil Bukhari, [Beirut: Darul Ma’rifah: 1379 H], juz XI, halaman 55).

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x