LINGKAR MADIUN - Denda yang harus dibayarkan atau diganti akibat seseorang yang tidak menjalankan ibadah puasa di Bulan Ramadan atau disebut dengan fidyah puasa
Saat seseorang membayar fidyah puasa maka harus dilakukan sesuai atau berdasarkan jumlah hari yang ditinggalkan saat berpuasa.
Baca Juga: Ingin Memiliki Kulit yang Cerah? Inilah 2 Resep Masker Alami yang Dapat Mencerahkan Kulit
Ketika Anda meninggalkan puasa 1 hari, maka kamu wajib membayar fidyah kepada 1 orang fakir miskin. Jumlah takarannya juga sudah ditentukan dalam hukum Islam.
Berikut adalah orang-orang yang diwajibkan untuk membayar fidyah puasa antaranya sebagai berikut:
1. Orang Tua Renta
Baca Juga: Ketahui 6 Tanda Meninggal Dunia dalam Keadaan Husnul Khotimah, Punya Banyak Tabungan Amal Shaleh
Yang pertama adalah orang tua renta seperti Kakek atau nenek tua renta yang tidak sanggup lagi menjalankan puasa disebabkan kondisi fisik mereka sehingga tidak terkena tuntutan berpuasa.
2. Orang Sakit Parah
Yang kedua adalah orang sakit parah, dengan kondisi fisik sangat lemah apabila dipaksakan berpuasa, bahkan sulit mencapai kesembuhan hingga bertemu Ramadhan lagi.
Mereka tidak terkena tuntutan puasa Ramadhan.Namun diwajibkan membayar fidyah.
Sebaliknya jika orang sakit parah namun lekas diberikan kesembuhan sebelum Ramadhan berikutnya, harus mengqadha puasa saat kondisinya sehat.
3. Wanita Hamil atau Menyusui yang Khawatir Akan Bayinya Saja
Yang wajib membayar fidyah selanjutnya adalah wanita hamil atau menyusui yang khawatir kondisi bayinya
Menurut Mahdzab Imam Syafi'i ibu-ibu ini harus membayar fidyah atau dapat mengganti puasanya setelah memastikan asupan anaknya terpenuhi
4. Orang Meninggal yang Pernah Meninggalkan Puasa Tanpa Uzur
Baca Juga: Oncom dan Manfaatnya Bagi Kesehatan Tubuh, Mampu Menangkal Kolesterol Jahat
Seseorang wajib membayar fidyah puasa apabila dalam Bulan Ramadhan tahun lalu seseorang itu tidak berpuasa dan ia meninggal dunia, maka bagi keluarganya yang masih hidup wajib membayarkan fidyah puasa atas nama almarhum atau almarhumah sebanyak jumlah hutang puasanya.