Lingkar Madiun- Islam menganjurkan adanya lamaran sebelum prosesi pernikahan. Lamaran menjadi suatu proses meminta izin kepada orang tua atau wali dari seseorang yang dilamar.
Namun dalam beberapa kasus, wali perempuan menolak lamaran dari sang pria. Bahkan sampai 3 kali menolak lamaran.
Setiap orang pasti berharap bisa membangun rumah tangga yang bahagia bersama pasangan pilihan. Kemudian dalam pernikahan mengharapkan memiliki anak sebagai buah hati.
Namun menikah bukanlah perkara yang mudah, untuk bisa menikah seseorang harus meminta izin kepada kedua orang tua atau walinya. Meminta izin kepada orang tua atau wali sebelum memutuskan untuk menikah dijelaskan dalam sebuah hadist.
Rasulullah SAW bersabda:
“Wanita mana saja yang menikah tanpa izin dari walinya, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal, maka nikahnya batal. Kalau dia menggaulinya, maka dia berhak mendapatkan mahar sebagai (ganti) terhadap apa yang dihalalkan dari kemaluannya. Kalau mereka bertengkar, maka penguasa sebagai wali bagi yang tidak mempunyai wali.” (HR. Ahmad Abu Daud dan Tirmidzi)
Namun seringkali ada orang tua atau wali dari perempuan yang menolak lamaran laki-laki yang hendak meminang. Menolak lamaran orang yang setara atau sekufu termasuk menghalangi niat baik untuk melangsungkan pernikahan.