Padahal sudah dijelaskan bahwa setara yang diakui adalah setara dalam agama, juga tidak ada perbedaan antara keturunan Arab maupun orang asing atau warna kulit. Keberadaan peminang adalah seorang guru sedangkan sang perempuan yang dipinang adalah dosen tidak berarti itu tidak setara.
Selagi akhlak dan agamanya bagus serta mapan, maka tidak ada alasan untuk menolak lamaran. Orang tua atau wali hendaknya mengetahui bahwa melarang anak perempuan menikah dengan orang yang setara termasuk kategori kedzaliman.
Hal tersebut dapat menyebabkan menjadi orang fasik, gugur sifat adil, dan ditolak persaksiannya. Syeikh Ibu Utsaimin Rahimahumullah juga menjelaskan bahwa apabila walinya menghalangi untuk menikahkan dengan orang yang meminangnya, padahal dia sepadan dalam agama dan akhlaknya, maka perwaliannya berpindah kepada wali setelahnya dari kerabat asobah secara berurutan.
Kalau mereka tidak mau menikahkan sebagaimana umumnya, maka perwalian pinah ke hakim agama. Sehingga wanita tersebut dinikahkan oleh hakim agama. Dan seharusnya ketika masalahnya sampai kepadanya, dan mengetahui para walinya menghalangi untuk menikahkannya, hendaknya hakim menikahkannya karena dia mempunyai perwalian umum selagi tidak mendapatkan perwalian khusus.
Para ulama Fiqih juga telah menjelaskan bahwa:
“Kalau wali berulangkali menolak peminag yang sepadan, maka walinya menjadi fasik, gugur sifat adil dan kewaliannya.”
Jangan dianggap sepele apalagi hanya dianggap mitos belaka. Menolak lamaran hanya akan mendatangkan musibah. Rasulullah SAW bersabda:
“Apabila seseorang yang agama dan perilakunya bisa kalian terima meminang putri kalian, maka nikahkanlah dengannya. Jika kalian tidak melakukannya, maka akan menjadi musibah di bumi dan kerusakan yang nyata.” (HR. Tirmidzi).
Baca Juga: Brownies Cookies, Cara Praktis Menikmati Kue Cokelat, Berikut Resepnya