Bolehkah Nikah Secara Online? Begini Penjelasan Buya Yahya

- 7 Agustus 2021, 09:13 WIB
Ilustrasi nikah.
Ilustrasi nikah. /Pixabay./

LINGKAR MADIUN – Pandemi COVID-19 yang terjadi sangat membatasi mobilisasi masyarakat selama ini.

Kegiatan yang berbasis online atau daring pun banyak dilakukan, seperti sekolah, perkuliahan, kegiatan kantor, rapat organisasi, pelayanan masyarakat, dan lain sebagainya.

Kegiatan yang menggunakan teknologi teleconference, seperti Zoom dan Google Meet pun akrab pada kehidupan masyarakat di tengah-tengah pandemi.

Baca Juga: Benarkah Poligami itu Sunnah? Simak Aturan Izin Poligami di Indonesia

Lalu bagaimana dengan pernikahan?

Bagaimana jika mempelai pria berhalangan hadir karena terbatas mobilisasinya, seperti berada di daerah yang jauh untuk bekerja atau malah sedang menjalani karantina COVID-19?

Lingkarmadiun.pikiran-rakyat.com merangkum dari video Youtube Keluarga El Qossam, dimana pemilik kanal tengah menayangkan video pernikahan sang sahabat, Uztadz Mabrur Hadi, dengan seorang wanita.

Pengucapan ijab qabul Uztadz Mabrur Hadi yang kala itu sedang berasa di Mekkah diwakili oleh kerabat laki-laki sambil berjabat tangan dengan wali nikah sang wanita yang berada di Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga: 3 Faktor Penyebab Jenazah Terbebas dari Fitnah Kubur! Simak Segera Ulasannya

Video itu pun menunjukkan sukacita semua sahabat setelah pernikahan Uztadz Mabrur Hadi dinyatakan sah.

Halaman:

Editor: Yoga Adi Surya

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah