Baca Juga: Jika Alami Gejala Ruam Panas Pada Anak, Oleskan Ini Pada Bagian Kulit Ini Agar Tidak Terjadi Iritasi
“Yang kedua, adalah menjaga nama baik keluarga, khususnya suami, di setiap kesempatan,“ ujar Uztad Adi Hidayat.
Disebutkan bahwa istri banyak melupakan hal pokok ini dan banyak melakukan hal-hal lain. Menjadi wanita taat dalam kebaikan dan menjaga nama baik keluarga, terutama suami, adalah tugas pokok istri.
Lalu bagaimana dengan memasak?
Mengenai memasak dan pekerjaan rumah yang lain, berdasarkan mahzab Syafi'iya, Hanabilah, dan sebagaian Malikiyah berpendapat bahwa memasak bukan menjadi kewajiban istri.
Hal tersebut telah dijelaskan dalam al-Mausu'ah al-Fiqhiyah juz 29 yang berbunyi: “Jumhur Ulama (Syafiiyyah, Hanabilah dan sebagian Malikiyah) berpendapat bahwa tidak wajib bagi istri membantu suamianya. Tetapi lebih baik jika melakukan seperti apa yang berlaku (membantu).“
Tak hanya itu, dalam Khasyiyatul Jamal juz 4 juga dikatakan:
“Wajib atau tidakkah bagi suami memberitahu istrinya bahwa sang istri tidak wajib membantu memasak, mencuci dan sebagainya sebagaimana yang berlaku selama ini? Jawabnya adalah: wajib bagi suami memberitahukan hal tersebut, karena jika tidak diberitahu seorang istri bisa menyangka hal itu sebagai kewajiban, bahkan istri akan menyangka pula bahwa dirinya tidak mendapatkan nafkah bila tidak membantu (mencuci, memasak dan lainnya). Hal ini akan manjadikan istri merasa menjadi orang yang terpaksa.“