Dalam Al Quran pun dijelaskan bahwa suami berkewajiban memberikan mahar kawin, nafkah sesuai kemampuan, pakaian, tempat tinggal, menggauli secara baik, menjaga istri, membimbing istri, dan memberikan kasih sayang.
Memasak adalah bentuk pemberian nafkah dari suami kepada istrinya, sehingga bisa dikatakan bahwa suami juga harus memenuhi kebutuhan makanan istri.
Tapi memasak ini merupakan bentuk kasih sayang istri pada suaminya
Di mana sang suami sudah bekerja mencari nafkah, sehingga istri ingin memanjakan suaminya dengan masakan yang lezat, maka ini akan menjadi ladang pahala bagi istri.
Jadi, memasak itu adalah tugas bersama, istri maupun suami, dalam berumah tangga. Jika istri ridho untuk selalu memasak bagi suami dan keluarga, maka pahala melimpah baginya.***