Hukum Zakat dan Orang Wajib Membayarnya, Begini Kata Ustadz Khalid Basalamah

- 26 Desember 2021, 11:00 WIB
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan hukum wajib berzakat.
Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan hukum wajib berzakat. /Tangkapan layar YouTube/Khalid Basalamah Official.

 

LINGKAR MADIUN – Zakat merupakan bagian tertentu yang harus dikeluarkan seorang muslim. Hukum zakat dijelaskan dengan gamblang dalam Islam

Zakat dibayarkan apabila telah mencapai syarat-syarat yang ditetapkan.

Zakat sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu zakat mal dan zakat fitrah. Ustad Khalid Basalamah menjelaskan mengenai hukum zakat berdasar hadis dan firman Allah.

Baca Juga: Hujan Lebat Tenggelamkan Timur Laut Brasil, Lebih dari 11 Ribu Korban Mengungsi dan Terpaksa Tinggalkan Rumah

Dilansir Lingkar Madiun dari kanal Youtube Islam Terkini.

“Hukum zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki harta yang telah mencapapi nishab dengan syarat tertentu,“ tutur Ustadz Khalid Basalamah.

Dalam Surah At-Taubah 103 pun dijelaskan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka yang dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka.”

Baca Juga: Jika Anda Ingin Terhindar dari Kolesterol, Hindari Hal Ini Sedini Mungkin, Membantu Cegah Komplikasi

Jadi berdasarkan ayat dalam surah ini, Allah memerintah Nabi Muhammad SAW untuk mengambil sebagian harta dari orang-orang yang memenuhi syarat untuk membayar zakat.

Dijelaskan pula, harta yang telah dibayarkan ini mampu mensucikan diri dan harta mereka.

Setiap muslim terkadang lalai mengenai penghasilan yang didapatkan selama satu tahun. Apakah harta itu halal atau bercampur dengan yang haram.

Baca Juga: Ungkap Ramalan Pulau Jawa yang Diprediksi Dihantam Tsunami Megathrust 2022, Nyi Roro Kidul Murka?

Semisal saja saat kita memiliki usaha rumah makan. Setiap orang yang datang pasti bermacam-macam.

Ada yang membayar dengan uang halal namun ada juga yang membayar makanan dengan uang hasil riba, mencuri dan sebagainya.

Maka untuk mensucikan diri, setiap muslim diwajibkan untuk berzakat.

Baca Juga: Campurkan Biji Kaya Protein Ini Pada Makanan, Anda Akan Merasakan 4 Manfaat Kesehatan Luar Biasanya

Allah tidak pernah memberatkan setiap hamba-Nya. Semua yang menjadi perintah adalah suatu yang bermanfaat untuk dirinya sendiri.

Seperti halnya kala Allah memerintahkan untuk membayar zakat. Orang yang diwajibakan untuk membayar zakat ini adalah orang yang telah memenuhi syarat.

Seperti diantaranya, yakni mereka yang sudah sudah merdeka, memiliki penghasilan tetap, mencapai nishab dan telah haul.

Semoga kita semua senantiasa selalu di jalan kebenaran.***

 

 

Editor: Ninda Fatriani Santyra

Sumber: Youtube Islam Terkini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah