"Jika meninggalkan puasa Ramadhan karena ‘bandel’, maka wajib segera diqadha," kata Buya Yahya dikutip LingkarMadiun.com dari YouTube Al-Bahjah TV.
Lebih lanjut, Buya Yahya menerangkan jika meninggalkan puasa Ramadhan karena udzur seperti haid, sakit parah, maka hutang puasanya harus segera dibayar.
Meski begitu ada perbedaan pendapat dari mahzab Syafi’i dan mahzab Hanafi.
Mahzab Syafi’i membolehkan puasa sunnah dan puasa wajibnya ditunda. Sedangkan mahzab Hanafi tidak diperbolehkan puasa sunnah sebelum membayar hutang puasa wajib.
"(Mahzab Syafi’i) Jadi, anda boleh puasa sunnah tanpa membayar hutang terlebih dahulu atau membayar nadzar," ujar Buya Yahya.
Buya Yahya menjelaskan boleh puasa sunnah Arafah meski belum membayar hutang puasa wajib, dengan catatan meninggalkan puasa bukan karena disengaja.
"Hanya yang lebih baik bayar hutang terlebih dahulu, karena membayar hutang puasa wajib pahalanya lebih besar, maka dahulukan hutangmu," tuturnya melanjutkan.***