5 Cara Halal Bisnis Online, Hindari Penipuan

- 28 Oktober 2020, 20:55 WIB
ilustrasi jual beli online
ilustrasi jual beli online /

LINGKAR MADIUN- Bisnis online sama halnya seperti bisnis offline terdapat istilah halal dan haram. Dalam hal ini bisnis online yang dibolehkan ialah bisnis dengan transaksi online yang berdasarkan prinsip-prinsip yang ada dalam perdagangan menurut Islam, kecuali pada barang/jasa yang tidak boleh diperdagangkan menurut syariat Islam. 

Islam mewajibkan pada umatnya agar mencari rezeki dengan cara-cara yang halal. Kreatif dalam menembus pasar online menjadi tuntutan pasar global. 

Maraknya penipuan bisnis online menjadi fenomena baru bagi masyarakat dalam mencari rezeki. Maka umat Islam harus berhati-hati dalam aktifitas bisnis yang bersifat online. Berikut cara halal dalam bisnis online agar terhindar dari yang haram, diantaranya:

 Baca Juga: Pakar Komunikasi : Pemerintah Perlu Memperkuat Komunikasi Publik Pasca UU Cipta Kerja Disahkan

Baca Juga: Hari Ini, Gempa Bumi 5,7 Magnitudo Guncang Bolaang Uki Sulsel, Terasa Hingga Manado

  1. Penjual Harus Memiliki Barang yang Dijual 

Sebagaimana Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda kepada Hakim bin hizam, yang datang kepada Rasul dan bertanya,

قَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ يَأْتِينِى الرَّجُلُ فَيُرِيدُ مِنِّى الْبَيْعَ لَيْسَ عِنْدِى أَفَأَبْتَاعُهُ لَهُ مِنَ السُّوقِ فَقَالَ لاَ تَبِعْ مَا لَيْسَ عِنْدَكَ

“Wahai Rasulullah aku didatangi seorang laki-laki yang ingin membeli barang yang tidak kumiliki, apakah aku membelikannya dari pasar? Maka Rasulullah bersabda “Janganlah Engkau menjual barang yang tidak Engkau miliki”.” (Hadits Riwayat Abu Daud No.3505).

  1. Produk Jual Beli Online Harus Halal

Sebagaimana Rasulullah menegaskan dalam haditsnya,

“Sesungguhnya bila Allah telah mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, pasti Ia mengharamkan pula hasil penjualannya.” (Hadits Riwayat Ahmad).

Baca Juga: Kumpulan Quotes dan Ucapan Selamat untuk Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW

Baca Juga: Gempa 5,7 Magnitudo Guncang Sulut, Tidak Berpotensi Tsunami

  1. Jujur dalam Berjualan

Jujur dalam berjualan baik produk ataupun transaksi pembayaran merupakan syarat wajib untuk jual beli, Sebagaimana sabda Nabi Sholallahu alaihi wa sallam.

الْمُسْلِمُ أَخُو الْمُسْلِمِ، وَلاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ بَاعَ مِنْ أَخِيْهِ بَيْعًا فِيْهِ عَيْبٌ إِلاَّ بَيَّنَهُ لَهُ

“Seorang muslim itu saudara bagi muslim yang lain. Tidak halal bagi seorang muslim menjual suatu barang kepada saudaranya, sementara barang itu ada cacat/rusaknya,

kecuali ia harus menerangkannya kepada saudaranya (yang akan membeli tersebut).” (Hadits Riwayat Ibnu Majah No. 2246), Syekh Al Albani menyatakan hadits ini Shahih dalam kitab Shahih Ibnu Majah dan Irwaul Ghalil, No. 1321.

Dalam hadits lain, Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

Baca Juga: Pakar Komunikasi : Pemerintah Perlu Memperkuat Komunikasi Publik Pasca UU Cipta Kerja Disahkan

Baca Juga: Kasus 2 Tahun Lalu Bikin Habib Bahar bin Smith Ditetapkan Sebagai Tersangka Lagi

لاَ يَحِلُّ لاِمْرِئٍ يَبِيْعُ سِلْعَةً يَعْلَمُ أَنَّ بِهَا دَاءً إِلاَّ أَخْبَرَهُ

“Tidak halal bagi seseorang menjual barang dagangan yang ia ketahui padanya ada cacat/rusak kecuali ia beritahukan.” (Hadits Riwayat Ahmad, Ibnu Majah, dan Ath Thabrani), dalam Al Kabir dan Al Hakim. Menurut Syekh Al Albani hadits ini Shahih, dalam Shahih At Targhib wat Tarhib, No. 1775.

  1. Tidak Halal Menjual Barang yang Rusak

Dalam sabda Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wa sallam berikutnya,

لَوْ بِعْتَ مِنْ أَخِيْكَ ثَمَرًا فَأَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ فَلاَ يَحِلُّ لَكَ أَنْ تَأْ خُذَ مِنْهُ شَيْئًا بِمَ تَأْ خُذُ مَالَ أَخِيكَ بِغَيْرِ حَقًّ

“Bila engkau membeli buah-buahan dari saudaramu, lalu tertimpa bencana, maka tidak halal bagimu sedikit pun dari pembayarannya. Atas dasar apa engkau memakan uang pembayarannya tanpa alasan yang benar?” (Hadits Riwayat Muslim No. 1554).

Selanjutnya, dari Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi Sholallahu ‘alaihi wa sallam telah bersabda,

Baca Juga: Belum dapat BLT UMKM? Tenang, Inilah Tips Agar Usahamu Tidak Gulung Tikar!

Baca Juga: Jelang Comeback, AB6IX Tampil Keren dalam Teaser Pertama Music Video ‘SALUTE’

مَنْ أَقَالَ مُسْلِمًا أَقَالَهُ اللَّهُ عَثْرَتَهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ

“Barang siapa yang menerima pembatalan akad jual beli dari seorang muslim, maka Allah akan mengampuni kesalahannya pada Hari Kiamat nanti.” (Hadits Abu Daud No. 3460, Ibnu Majah No. 2199).

Maka berdasar hadits ini, boleh membatalkan jual beli bilamana pembeli mendapatkan cacat pada barang yang dijual oleh si penjual.

5.Ada Kesepakatan Suka Sama Suka Atas Barang dan Harga

Pada dasarnya prinsip jual beli itu adalah kesepakatan suka sama suka atas suatu barang dan harga yang dijual.

Maka jika pembeli tidak menyukai barang yang dijual, ia berhak membatalkan pembeliannya, selama belum terjadi akad atau transaksi. Atau juga disebabkan cacat pada barang tersebut.

 Baca Juga: Pakar Komunikasi : Pemerintah Perlu Memperkuat Komunikasi Publik Pasca UU Cipta Kerja Disahkan

Baca Juga: Hari Ini, Gempa Bumi 5,7 Magnitudo Guncang Bolaang Uki Sulsel, Terasa Hingga Manado

Sebagaimana Rasulullah Sholallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا تَبَايَعَ الرَّجُلاَنِ فَكُلُّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا وَكَانَا جَمِعًا أَوْيُخَيِّرُ أَحَدُ هُمَا الآخَرَ فَإِنْ خَيَّرَ أَحَدُ هُمَاالآخَرَ فَتَبَايَعَا عَلَى ذَلِكَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ وَإِنْ تَفَرَّقَا بَعْدَ أَنْ تَبَايَعَا وَلَمْ يَتْرُكْ وَاحِدٌ مِنْهُمَا الْبَيْعَ فَقَدْ وَجَبَ الْبَيْعُ

“Bila dua orang saling berjual beli, maka masing-masing dari keduanya memiliki hak pilih selama keduanya belum berpisah dan masih bersama-sama, atau salah satu dari keduanya menawarkan pilihan kepada kawannya.

Jika salah satu dari keduanya menawarkan pilihan tawaran tersebut maka telah selesailah akad jual beli tersebut.

Bila lalu mereka berpisah setelah mereka menjalankan akad jual beli, dan tidak ada seorang pun dari keduanya yang membatalkan akad penjualan, maka telah selesailah akad penjualan tersebut.” (Hadits Riwayat Bukhari No. 2006, dan Muslim No. 1531).***

Editor: Khoirul Ma’ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x