Kelanjutan Kasus Korupsi Bakamla, Penahanan Tersangka Diperpanjang 40 Hari

20 Desember 2020, 18:22 WIB
Foto KPK Tahan Tersangka Perkara Suap Pengadaan BAKAMLA. /Humas KPK

 

LINGKAR MADIUN – Dua tersangka kasus korupsi terkait pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016 diperpanjang.

Komisi pemberantasan korupsi (KPK) telah menentukan perpanjangan ini yang disampaikan oleh Ptr Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

Ia mengatakan bahwa Tim Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan selama 40 hari kedepan dikarenakan penyidik KPK masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara kedua tersangka tersebut.

Baca Juga: Arab Saudi Siapkan Jalur Khusus Lansia dan Kaum Disabilitas di Sekitar Ka'bah

Masa  penahanan untuk dua tersangka  ini akan dilanjutkan lagi pada 21 Desember 2020 hingga 29 Januari 2021.

Keduanya adalah LM yang ditahan di rutan KPK Gedung Merah Putih dan tersangka JAM di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Sebelumnya dua tersangka tersebut telah diketahui sebagai direktur PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno dan Bambang Udoyo yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK).

Baca Juga: Kim So Yeon dan Uhm Ki Joon Perang Dingin di 'The Penthouse', Simak Ulasannya

Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka jesak 31 Juli 2020 dalam pengembangan kasus Bakamla RI tersebut.

Dalam hal ini pasal yang disangkakan pada Leni dan Juli adalah pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi j.o Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Partai PDIP Menang Banyak Pilkada Papua Barat

Adapun Bambang udoyo ditangani oleh Polisi Militer TNI AL karena saat melakukan kesalahan dirinya masih menjabat sebagai Anggota TNI AL.

Dalam hal ini Rahardjo mengajukan banding pasca vonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) selama 5 tahun penjara dengan denda Rp. 600 juta subside 6 bulan kurungan.

Keempatnya dianggap merugikan negara hingga Rp. 63,8 miliar dan didasarkan atas penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler