LINGKAR MADIUN – Pimpinan Front Pembela Islam (FPI),Habib Rizieq Shihab akan diperiksa Polisi.
Pemeriksaan ini sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat dan akan dilakukan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Pada Senin 28 Desember 2020 Dirtipidum Bareskrim, Brigjen Polisi Andi Rian Djajadi menjelaskan bahwa pemeriksaan ini dalam kasus sebagai tersangka kerumunan.
Baca Juga: Sebanyak 52 Penumpang KA di Cirebon Positif Covid-19
"Hari ini fokus pemeriksaan Rizieq sebagai tersangka dalam kasus kerumunan Megamendung. Penyidik akan ke rutan narkoba (Polda Metro Jaya) untuk memeriksa," jelasnya.
“Pemeriksaan yang dilakukan ini untuk menggali keterangan HRS terkait barang bukti dan saksi yang sebelumnya dikumpulkan polisi.” tambahnya
Telah diberitakan sebelumnya bahwa, HRS menjadi tersangka pelanggaran protokol kesehatan.
"Hasil gelar perkara Polda Jabar tanggal 17 Desember hanya menetapkan MRS sebagai tersangka," ujarnya.
Baca Juga: Mengenal Delirium, Salah Satu Gejala Baru Covid-19 yang Mengganggu Sistem Saraf
Baca Juga: Elsa Terancam! Nino Lakukan Tes DNA Reyna, Sinopsis IKATAN CINTA Senin, 28 Desember 2020
Dan telah diinformasikan bahwa, saat ini HRS tengah berada di tahanan narkoba.
HRS juga ditahan terkait kasus ujaran kebencian dan kerumunan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dalam kasus ini HRS dijerat Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.***