Kelanjutan Kasus HRS, Nama Dirut RS UMMI Terseret Sebagai Tersangka

13 Januari 2021, 15:59 WIB
RS Ummi Bogor Jawa Barat /Divisi Humas Polri/

 

LINGKAR MADIUN – Direktur Utama (Dirut)  RS UMMI Bogor, Jawa Barat Andi Tatat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.

Penetapan ini terkait kasus tes swab Rizieq Shihab (HRS), karena Ia bertanggungjawab atas data hasil tes swab Rizieq Shihab namun ia menyembunyikan hasil tersebut dari Satgas Covid-19.

RS UMMI merupakan RS rujukan Covid-19 sehingga pihak rumah sakit wajib melaporkan kepada Satgas Covid-19 hasil tes swab pihak mana pun.

Baca Juga: Tingkatkan Kedisiplinan Masyarakat, Walikota Madiun Terbitkan Instruksi Terkait PPKM

Hal ini dijelaskan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi

"Inikan RS rujukan Covid-19. Jadi dia memiliki kewajiban untuk melaporkan kepoada Satgas Covid-19. Dia bertanggung jawab,” terangnya

“Wajib ya, wajib melaporkan. Kalau memang tidak mau melaporkan, harusnya jangan menjadi RS rujukan. Inikan sudah dari awal seperti itu aturannya,” sambungnya.

Baca Juga: 3 Shio Bergelimang Harta yang Takdirnya Kaya Raya di Tahun 2021

Tak hanya itu, penyidik bareskrim polri juga telah menetapkan tiga tersangka lainnya.

Ketiga orang ini adalah sebagai tersangka terkait kasus RS UMMI, Bogor, Jawa Barat.

Ketiganya merupakan Habib Rizieq Shihab; menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas; serta Dirut RS UMMI Andi Tatat.***

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika

Sumber: Polda Metro Jaya

Tags

Terkini

Terpopuler