Dosen Unsri Diduga Lecehan 3 Mahasiswi, Tapi Hukumannya Ditunda, Ada Apa?

9 Desember 2021, 20:35 WIB
Dosen Unsri diduga melecehkan 3 mahasiswinya. /Pixabay/mohamed_hassan/

LINGKAR MADIUN – Kasus pelecehan terhadap mahasiswi telah terulang lagi, kali ini terjadi di Universitas Sriwijaya.

Dosen Universitas Sriwijaya atau Unsri bernama Reza Ghasarma diduga melecehkan 3 mahasiswi dengan mengirim chat tidak sopan.

Tiga mahasiswi itu pun lantas menyebarkan chat tersebut secara luas di berbagai media sosial.

Reza ini telah ditahan oleh pihak berwajib, dan sebelum dijebloskan ke penjara, Reza ini akan dibawa ke RS Bhayangkara M. Hasan Palembang untuk menjalani tes antigen pada 8 Desember 2021.

Baca Juga: Beredar Curhatan Mahasiswi Universitas Sriwijaya Mengaku Dilecehkan oleh Dosen Pembimbing

Reza ini ketika keluar dari ruang pemeriksaan berkisar pada pukul 20.00 WIB, dia menutupi mukanya dengan jas milik salah satu kuasa hukumnya.

Selain menutupi wajahnya dengan salah satu jas milik kuasa hukumnya, dia juga tidak sepatah kata pun untuk memberikan keterangan terhadap wartawan.

Dikarenakan Reza ini tidak memberikan penjelasan, salah satu kuasa hukumnya Darmawan dan Yopi Bharata yang memberikan penjelasan terkait kliennya ini.

Menurut Yopi, Reza ini masih belum dinyatakan melakukan tidak pidana kepada korban pelecehan pada mahasiswinya.

Baca Juga: Viral, Diduga Oknum Sopir Bus Antar Kota Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Penumpang, Berikut Kronologinya

“Perlu diklarifikasi untuk pengakuan klien kami di hadapan penyidik berarti mengakui telah melakukan tindakan pidana. Kejadian itu benar ada, tetapi tetap perlu diluruskan dan dilakukan penilaian jaksa dan hakim di pengadilan,” ujar Yopi.

Yopi juga mengatakan sebelum ada bukti yang valid, jangan menghakimi terlebih dahulu, karna bukti masih belum di buktikan secara langsung.

"Sebelum adanya putusan pengadilan, kami minta kepada masyarakat untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada klien kami,” papar Yopi.

Baca Juga: Inilah Cara Menjaga dan Melindungi Moral Anak dari Pelecehan Ketika Bermain Game Online

Disebabkan masih belum ada bukti yang konkrit, oknum dosen ini mengajukan penagguhan penahan terhadap dirinya.

“Alasan penangguhan penahanan karena klien masih banyak tanggung jawab dalam pekerjaanya dan juga sebagai kepala keluarga,” ujar Yopi.***

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler