Motif dan Cara Doni Salmanan 'Menyihir' Calon Korban Trading Ilegal, Ini Kata Direktur Pidana Siber Bareskim

16 Maret 2022, 09:30 WIB
Ternyata Ini Motif dan Cara Doni Salmanan 'Menipu' dengan Halus 'Calon Korbannya'. /Antara/Reno Esnir/ANTARA FOTO

LINGKAR MADIUN - Doni Salmanan yang dikenal sebagai influencer sampai crazy rich kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di kantor Bareskrim Polri.

Penyidik menetapkan Doni Salmanan sebagai tersangka penipuan dan pencucian uang dengan jumlah yang besar.

Seperti diketahui, pria asal Bandung ini telah membagikan uang dengan nominal fantastis kepada sejumlah artis dan tokoh content creator lainnya.

Baca Juga: Dinan Fajrina, Istri Doni Salmanan Penuhi Panggilan Polisi dengan Gugup: Mohon Doanya Ya!

Seperti halnya saat Lesti Kejora dan Rizky Billar menikah, dikabarkan Doni Salmanan memberi amplop berisi uang Dollar namun tidak diketahui berapa nominalnya.

Lantas, dengan cara bagaimana Doni Salmanan bisa meraih keuntungan dari kerugian orang lain yang mengikuti aplikasi trading? Begini selengkapnya.

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengungkapkan motif dibalik penipuan yang dilakukan tersangka Doni Salmanan.

Baca Juga: Cristiano Ronaldo dan Manchester United Tersingkir di Liga Champions Usai Dikalahkan Atletico di Old Trafford

Menurutnya, Doni mendapatkan keuntungan pribadi dari kerugian orang lain, serta affiliator adalah sumber mata pencahariannya.

"Untuk motivasi tersangka itu sendiri, tersangka DS ingin mendapatkan keuntungan secara pribadi dan menjadikan perbuatan tersebut sebagai mata pencaharian," kata Asep Edi dikutip Lingkar Madiun dari PMJ News pada 15 Maret 2022.

Lebih lanjut Asep Edi mengatakan motif penipuan lainnya adalah dengan cara mengunggah konten hoaks yang menunjukkan profit tinggi di aplikasi Quotex.

Baca Juga: Doni Salmanan Meminta Maaf Pakai Baju Orange, Tampil Santai dan Tetap Senyum: Semoga Hukuman Saya Diringankan

Kemudian cara tersebut yang jadi penarik perhatian 'calon korbannya' agar ikut serta dalam aplikasi tersebut melalui link affiliatornya.

Konten-konten tersebut, Doni Salmanan unggah ke media sosial YouTube-nya, serta gaya hidup dan barang-barang mewah pun kerap kali ia tunjukan di Instagram pribadinya.

Maka dari itu, orang lain percaya dan tergiur karena melihat kesuksesan yang Doni perlihatkan. Sehingga 'calon korbannya' berniat mengikuti jejak Doni.

Baca Juga: 7 Weton Wanita Ini Dipercaya Jelmaan Bidadari, Punya Aura Cantik Berkharisma Menurut Primbon Jawa

"Para korban yang tertarik akan promosi video tersebut melakukan transaksi elektronik seolah-olah melakukan trading melalui website Quotex yang akhirnya mengalami kerugian materil," tutur Asep Edi.

Doni Salmanan yang kini jadi tersangka dijerat ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun atau denda Rp10 miliar.

Hukuman tersebut berdasarkan Pasal 45 A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.***

 

Editor: Ninda Fatriani Santyra

Tags

Terkini

Terpopuler