Paidi Divonis 8 Tahun Penjara Usai Ponakan Kesurupan Arwah Ayahnya, Hotman Paris: Berdosa jika Ini Dibiarkan!

15 Juni 2022, 11:45 WIB
Hotman Paris bantu kawal kasus Paidi yang diduga rudapaksa ponakan di Lampung. /Instagram @billaaptry

LINGKAR MADIUN - Hotman Paris yang kini menjadi pembela sekaligus kuasa hukum keluarga Paidi berdiri di garda terdepan untuk membela kebenaran dan menuntut keadilan.

Pasalnya sejak 30 Mei 2022, hakim menjatuhkan vonis terhadap seorang pria paruh baya bernama Paidi selama 8 tahun 6 bulan penjara.

Hotman Paris meyakini, bukan Paidi pelaku yang memerawani korban ML. Diketahui sebelumnya, ML telah mengaku pernah berhubungan badan dengan mantan pacarnya.

Baca Juga: Kasus Paidi, Hotman Paris Geram: Visumnya Tidak Memenuhi Syarat Alat Bukti Pemerkosaan!

"Si korban mengakui bahwa dia pernah melakukan hubungan intim jauh-jauh hari sebelumnya dengan pacarnya. Jadi bukan si terpidana (Paidi) ini yang merawani. Diakui itu di persidangan," tutur Hotman Paris.

Pengacara kondang ini juga menegaskan bahwa pengakuan si korban tersebut, tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti pemerkosaan.

"Tapi dengan adanya pengakuan si korban bahwa ia telah melakukan hubungan badan berkali-kali dengan mantan pacarnya, itu bisa menjadi alasan bukti visum itu tidak bisa lagi sebagai alat bukti pemerkosaan," tukas Hotman Paris.

Baca Juga: Hotman Paris Turun Tangan Kasus Paidi yang Dituduh Rudapaksa Ponakan: Bukti Dipungkiri di Persidangan!

Lebih lanjut ia mengatakan dalam aturan hukum, tidak boleh asal memvonis seseorang yang belum diketahui kebenaran dan ditemukannya dua alat bukti kuat.

"Tidak boleh memvonis seseorang kalau masih ada keraguan. Apalagi tidak dipenuhi syarat dua alat bukti menurut KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," ujarnya.

Hotman Paris yang dikenal sebagai pengacara terkenal di Indonesia ini berani membela kliennya ini karena meyakini bahwa Paidi adalah orang terdzolimi yang dihukum atas apa yang tidak ia perbuat.

Baca Juga: Kasus Paidi Belum Usai, Paman yang Dituduh Rudapaksa Ponakan Ini Divonis Penjara 8 Tahun 6 Bulan

"Kita berdosa kalau membiarkan orang dipenjara 8 tahun lebih untuk sesuatu yang belum terbukti dia pelakunya," ungkapnya.

Untuk itu, Hotman Paris meminta Pimpinan Mahkamah Agung dan jajarannya agar bisa bertindak secara adil kepada warga negara Indonesia yang tidak bersalah.

"Ini perhatian kami kepada Bapak Pimpinan Mahkamah Agung, khususnya Ketua Bidang Tindak Pidana dan juga Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Lampung," pungkasnya.

Baca Juga: Kabar Baik Untuk Manchester United dan Tim Ini Menjadi Lawan Pertama Ten Hag di MU

Diketahui, korban ML adalah sepupu dari Paidi. Sebelumnya, ia tinggal di rumah Paidi untuk sementara. Sempat pulang ke rumahnya, namun pasca ayahnya wafat, ML ingin kembali ke rumah Paidi.

Kemudian Paidi diundang ke acara tahlilan 100 hari ayah ML, tapi Paidi tidak mendapati acara tahlilan digelar sehingga ia kembali pulang ke rumahnya.

Dugaan rudapaksa Paidi terhadap ML ini terjadi setelah kedatangan Paidi, padahal sebelumnya Paidi membantu administrasi rumah sakit saat ayah ML kecelakaan hingga wafat.

Baca Juga: Trik 1 Menit Hilangkan Kerutan dan Bengkak di Wajah, Murah dan Mudah Diaplikasikan

Adapun keterangan korban ML di persidangan itu berdasarkan ucapannya saat kesurupan arwah sang ayah dan menduga Paidi telah berbuat tindakan tak senonoh pada ML.

Lantas, apakah hukum di Indonesia kini bisa dikuatkan dari ucapan hal ghaib yang menyudutkan seseorang? Apakah ucapan sosok arwah bisa jadi bukti kuat memvonis orang yang belum tentu bersalah?

Setelah Hotman Paris bantu mengusut kasus ini, semoga Mahkamah Agung bisa memberi keadilan pada Paidi.***

Editor: Ninda Fatriani Santyra

Tags

Terkini

Terpopuler