Sadis! Kuli Bangunan Dipukul Dengan Martil Hingga Tewas Oleh Rekan Kerjanya

30 Oktober 2020, 21:22 WIB
Ilustrasi pembunuhan. //PIXABAY/ /PublicDomainPictures

Lingkar Madiun –  Kuli bangunan bernama Jang Deni Ihsan (29) dipukul oleh rekannya bernama IIng Solihin alias Boing (37) dengan martil (palu) bertubi-tubi di bagian kepala hingga tewas.

Masing-masing profesi keduanya adalah tukang dan kernet yang tengah mengerjakan proyek pembangunan Ruko North Golfinch, Jalan Boulevard Spring, Cigaten, Desa Cihuni, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Banten.

Ipda Margana selaku Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Pagedangan memberikan penjelasan, awalnya kedua rekan kerja yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini selisih paham.

Baca Juga: Jelang Man United vs Arsenal, Aubameyang Masih Loyo Di Liga Inggris

Baca Juga: Beragam Jenis Tanaman Hias Miana, Bikin Kamu Terpesona

Pada hari Jumat 23 Oktober 2020, sekitar pukul 12.00 WIB, pelaku (Boing) mengajak korban (Deni) istirahat di bedeng proyek dan saat itu mereka berdua bertengkar masalah uang.

“Emosi pelaku sudah memuncak, sehingga mengambil palu yang ada di dekatnya. Kemudian langsung memukul kepala korban sehingga korban jatuh tersungkur,” ujarnya di Pagedangan, Jumat (30/10/2020), dilansir dari RRI.

Ketika korban sudah tersungkur, Margana melanjutkan, pelaku tetap meneruskan aksinya memukul korban dengan palu tersebut secara berulang kali sehingga kepala korban pecah dan tidak sadarkan diri.

Baca Juga: Seorang Pria Diduga Korban Begal Tewas Tanpa Identitas, Begini Kondisinya

Baca Juga: Rusia Tegas, Dipastikan Majalah Satir Seperti Charlie Hebdo Tidak Diizinkan Beredar

“Setelah melakukan perbuatan tersebut, pelaku melarikan diri dan membuang palu (satu buah) ke dalam sungai, namun berhasil diamankan. Ini atas keterangan saksi Ricki Hidayat, yang masih teman proyek korban dan tersangka juga,” jelasnya.

Dalam keadaan tidak sadarkan diri, akhirnya korban dibawa ke Rumah Sakit Bethsaida, Gading Serpong, namun akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

Kemudian, jenazah korban dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk keperluan otopsi.

Pada hari itu juga, pelaku langsung diamankan dan ditahan di Polsek Pagedangan guna penyelidikan lebih lanjut.

Baca Juga: Jelang Man United vs Arsenal, Aubameyang Masih Loyo Di Liga Inggris

Baca Juga: Seorang Pria Diduga Korban Begal Tewas Tanpa Identitas, Begini Kondisinya

Saat ini, jelas Margana, pada bedeng proyek tersebut diberlakukan police line sehingga pekerjaan proyek khusus di bedeng tersebut dihentikan sementara.

“Tak lama lagi kita akan lakukan rekonstruksi pada kasus ini untuk penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Akibat perbuatannya,  pelaku dikenakan Pasal 338 subsider 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. ***

Editor: Khoirul Ma’ruf

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler