Pelaku Azan 'Hayya Alal Jihad' Ditangkap Polisi, Simak Informasi Selengkapnya di Sini

- 5 Desember 2020, 10:19 WIB
Terduga pelaku azan jihad saat diamankan polisi.
Terduga pelaku azan jihad saat diamankan polisi. /PMJ News

LINGKAR MADIUN - Pelaku video viral azan "hayya alal jihad" ditangkap oleh kepolisian pada Jum'at 4 Desember dini hari pukul 02:45 WIB.

Pelaku yang berinisial SY Muhammad (22) atau yang lebih dikenal Rehan Al Qodri diamankan diamankan Subdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri di Jalan Raya Sukabumi, Kecamatan Cibadak, Jawa Barat.

Rehan ditangkap polisi atas laporan bernomor LP/B/0685/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.

Baca Juga: Daftar Harga Emas 5 Desember dari Antam hingga UBS, Ini Rinciannya

Baca Juga: 5 Orang Positif Covid-19 di Madiun, 1 Meninggal dan 1 Tenaga Kesehatan

Ia ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan/atau dengan sengaja di muka umum.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 1 unit ponsel, kemeja, dan peci yang digunakan pelaku dalam video azan tersebut.

"Barang bukti satu unit handphone berwarna merah, satu lembar kemeja lengan panjang warna putih, satu tutup kepala peci warna putih dan sarung kain," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono.

Baca Juga: Hashim Djojohadikusumo: Prabowo Subianto Marah dan Merasa Dikhianati Edhy Prabowo

Halaman:

Editor: Dwiyan Setya Nugraha

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah