Ia menjelaskan juga bahwa dari segi hukum hal ini dapat dikategorikan sebagai suap atau gratifikasi.
Majelis Hakim dalam putusan PK nya mengurangi vonis terhadap Fahmi yang mulanya sebanyak 3,5 tahun penjara dengan denda Rp. 100 juta menjadi 1,5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp. 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Baca Juga: Breaking News, Wakil Walikota Probolinggo Wafat di RSUD dr. Soetomo Akibat Covid-19
Dikutip Tim Lingkar Madiun dari ANTARA, Dalam perkaranya, Fahmi dinilai terbukti memberi hadiah pada Wahid Husein berupa uang servis mobil, uang menjamu tamu lapas, hadiah ulang tahun berupa tas cluth bag merek Lous Vuitton untuk atasan Wahid Husein
Tak hanya itu, Fahmi juga memberikan hadiah untuk isteri Wahid Husein berupa sepasang sepatu sandal merek Kenzo senilai Rp. 39,5 juta serta mobil berjenis “double 4x4” merek Mitubishi Triton berwarna hitam dengan harga Rp. 427 juta.
Sebelumnya telah diketahui bahwa hadiah tersebut diberikan karena Fahmi mendapat renovasi kamar (sel) miliknya dengan uang pribadi.***