Ngeri! Penyelundupan 2,5 Ton Narkotika Jaringan Internasional Berhasil Digagalkan Kemenkeu - Polri

- 29 April 2021, 15:15 WIB
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu - Polri berhasul gagalkan penyelundupan narkotika 2,5 ton jaringan Timur Tengah - Malaysia-Indonesia
Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu - Polri berhasul gagalkan penyelundupan narkotika 2,5 ton jaringan Timur Tengah - Malaysia-Indonesia /Kementerian Keuangan

LINGKAR MADIUN - Penyelundupan narkotika kian merajalela.Laporan terbaru,  Direktorat Jenderal Bea Cukai Kemenkeu bersama Polri dan BNN, berhasil menggagalkan  penyelendupan narkotika jaringan Timur Tengah-Malaysia-Indonesia.

Dalam temuannya petugas menyita total 2,5 ton narkotika jenis methamphetamine, yang ditafsir nilainya lebih dari Rp 1 triliun. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuturkan sabu seberat 2,5 ton tersebut ditemukan dalam kondisi tersimpan di bak fiber di sebuah rumah di Lorong Kemakmuran, Kec. Meureubo, Aceh Barat, NAD.

Baca Juga: Kunjungan Dinas ke Jatim, Presiden Jokowi Sebut Akan Bangunkan Rumah Bagi Keluarga Awak KRI Nanggala 402

"Atas kasus ini Polri telah menangkap total 18 tersangka, terdiri dari 17 WNI dan 1 WN Nigeria,"tegas Kapolri pada konferensi pers 28 April 2021.

Jenderal Sigit menerangkan pihaknya akan semakin gencar membongkar kasus narkotika melalui  satgas khusus. 

"Polri telah membentuk Satgasus Merah Putih yang bertugas membendung potensi perdagangan narkotika yang cukup masif masuk ke Indonesia dari luar negeri,"tuturnya. 

Baca Juga: 4 Zodiak Siap- Siap Dapat Kejutan di Rekening Anda, Tanggal Tua Justru Diramalkan Banyak Rezeki

Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan Kemenkeu melalui Dirjen Bea Cukai akan terus bersinergi dengan Polri untuk menguak segala kasus barang ilegal termasuk narkotika yang beredar di negeri ini. 

"Narkotika adalah sebuah ancaman nyata bagi seluruh masyarakat Indonesia. Kemenkeu, Polri dan BNN akan terus bersinergi memberantas narkotika untuk melindungi rakyat, " jelas Sri Mulyani. 

Baca Juga: Lebaran Kedua di Masa Pandemi, MUI Jatim : Jika Covid Masih Tinggi Sebaiknya Sholat Ied di Rumah

Sebagai informasi, para tersangka ditahan dengan jeratan Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 113 ayat (2) lebih subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.***

 

 

 

 

 

 

Editor: Yeha Regina Citra Mahardika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah