LINGKAR MADIUN - Hari Raya Idul Fitri tahun 2021 ini merupakan lebaran kedua di masa pandemi bagi umat Islam seluruh dunia.
Seperti tahun lalu, Pemerintah kembali melarang masyarakat untuk melakukan mudik ke luar daerah karena untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19.
Mendukung kebijakan tersebut Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia Provinsi JawaTimur (MUI Jatim) mengimbau agar masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan yang diberlakukan.
Sekretaris Jenderal MUI, Dr. H. Amirsyah Tambunan, M.A. pada konferensi pers virtualnya menyampaikan sedikitnya ada 3 pesan penting antara lain :
Pertama, selain larangan mudik, ia menyarankan agar masyarakat melaksanakan Shalat Idul Fitri di rumah bersama keluarga seperti tahun lalu, khususnya bagi daerah yang kasusnya masih tinggi.
Menurutnya, hal ini tujuannya sama dengan larangan mudik yakni meminimalisir potensi kerumunan masyarakat yang bisa memicu penularan covid-19.
Baca Juga: 6 Gejala Penggumpalan Darah Bisa Mengancam Jiwa, Salah Satunya Batuk Mendadak
Baca Juga: Inilah Amalan dan Doa yang Bisa Dikerjakan di Malam Nuzulul Qur'an