“Jika kita berasumsi ratusan ribu benur lobster tersebut tumbuh menjadi besar maka dapat kita bayangkan berapa banyak potensi kerugian Negara yang diakibatkan oleh upaya penyelundupan benur atau baby lobster ini,” ungkap Laksda TNI Abdul Rasyid.
Bekerjasama dengan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan(BKIPM) Lampung dan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Propinsi Lampung akan melepas liarkan kembali ke laut benur-benur yang diketahui berjumlah 178.692 ekor yang terdiri dari benur jenis pasir, mutiara dan jambrong.
Dengan adanya kejadian tersebut, TNI AL pun akan terus berkomitmen untuk melakukan penindakan terhadap segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran di laut yang merugikan Negara, melindungi dan menjaga sumber daya alam di laut dari ulah oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadinya.***