Lingkar Madiun- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jember berhasil menangkap 4 tersangka pengedar ganja kering dengan barang bukti yang berhasl disita sebanyak 2,8 kilogram.
Hal yang mengejutkan diantara empat tersangka yang berhasil ditangkap, dua diantaranya merupakan mahasiswa di sebuah Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Malang.
Empat tersangka tersebut diantaranya BO (29) warga Kecamatan Sumbersari dan AW (30) warga Kecamatan Kaliwates, keduanya warga Kabupaten Jember, sedangkan dua mahasiswa PTS di Malang yakni IS (24) warga Kalimantan Barat dan IM (24) warga Kalimantan Timur.
Menurut pengakuan, tersangka sudah melakukan peredaran ganja di Kabupaten Jember dan Malang sekitar 3 bulan. Tersangka mengaku membeli 1 kilogram ganja kering dari Aceh seharga Rp 2 juta hingga Rp 2,5 juta.
Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika mengungkapkan bahwa tersangka BO berperan hanya sebagai kurir, dengan begitu polisi dapat mengembangkan kasus teersebut dan didapatkan pula tersangka lainnya yakni AW sebagai pemesan ganja kering dengan barang bukti 1,3 gram ganja kering..
“Awal terungkapnya peredaran narkoba saat polisi menangkap tersangka BO yang mengambil paket ganja di Kebonsari dekat dengan rumahnya dan barang bukti yang diamankan sebanyak 1,4 kg ganja,” ungkap Wakapolres Ary
Baca Juga: Ikatan Cinta 13 Juni 2021, Mama Sarah Khawatirkan Kondisi Papa Surya, Begini Respon Andin
Berdasarkan keterangan dari tersangka BO dan AW, keduanya mendapatkan barang tersebut dari IS dan IM yang merupakan mahasiswa di salah satu PTS di Malang.