Selanjutnya, menurut keterangan dari tersangka IM dan IS, keduanya selama ini memesan narkoba tersebut langsung dari Aceh dengan sistem jual beli secara daring.
Atas perbuatan tersebut, keempat tersangka pun terjerat Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar.***