LINGKAR MADIUN – Siti Aminah Komisioner Komnas Perempuan angkat bicara mengenai Bripda Randy Bagus yang diduga memperkosa dan memaksa aborsi Novia Widyasari.
“Saat menghadapi kehamilan yang tidak diinginkan, Bripda Randy Bagus yang berprofesi sebagai anggota kepolisian memaksakan untuk menggugurkan kehamilan dengan berbagai cara,” ujar Siti, yang dikutip pada Selasa, 7 Desember 2021.
“Memaksa meminum pil KB, obat-obatan dan jamu-jamuan, bahkan pemaksaan hubungan sekseual karena beranggapan akan dapat menggugurkan sang janin,” ujarnya.
Baca Juga: Diduga Perkosa Pacar Hingga Korban Bunuh Diri, Bribda Randy Bagus Akhirnya Dijebloskan Penjara
Siti juga mengungkap kalau saat melakukan aborsi paksa yang kedua, Novia Widyasari ini mengalami pendarahan, tromobsit berkurang, dan jatuh sakit.
Berdasarkan pengakuan Novia Widyasari, korban tidak hanya mendapatkan pemaksaan untuk menggugurkan janin dari Bripda Randy Bagus, tetapi juga didukung oleh orang tua Bripda Randy Bagus.
Siti juga mengatakan, kalau Novia Widysari ini suda menjadi korban sejak 2019 dikarenakan kekerasan yang bertumpuk dan berulang-ulang.
Baca Juga: Menyayat Hati Pesan Terakhir Novia Widyasari Mahasiswi UB Sebelum Bunuh Diri
Siti menambahkan, karena terjebak pada siklus kekerasan dalam pacaran yang dimana terdapat eksploitasi tindak seksual.