SUBANG UPDATE: Yoris Dinilai Melanggar Pasal 5 karena Terima Gaji Rp12 Juta Per Bulan sebagai Pendiri Yayasan?

- 17 Januari 2022, 11:50 WIB
Yoris bisa kena pasal 5 ayat 1 karena terima gaji Rp12 juta per bulan sebagai pendiri yayasan.
Yoris bisa kena pasal 5 ayat 1 karena terima gaji Rp12 juta per bulan sebagai pendiri yayasan. /Instagram @rohman_hidayat_rhp/

Dijelaskan secara detail Pasal 5 ayat 1 sebagai berikut.

(1) Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas.

(2) Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan.

a. bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina,dan Pengawas.

Baca Juga: Minum Air Putih Sebabkan Kematian? Berikut Tanda Tubuh Kelebihan Air dan Efek Buruk bagi Kesehatan 

Diketahui apabila Yoris terbukti melanggar Pasal 5 diatas maka bisa terancam pidana 5 tahun penjara yakni Pasal 70 Ayat 1.

Selain itu, orang yang melanggar Pasal 5 diwajibkan untuk mengembalikan seluruh dana yang pernah diterima, selengkapnya seperti berikut.

Pasal 70 UU Nomor 16 Tahun 2001:

(1) Setiap anggota organ Yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

(2) Selain pidana penjara, anggota organ yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang, atau kekayaan yayasan yang dialihkan atau dibagikan.

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x