SUBANG UPDATE: Yoris Dinilai Melanggar Pasal 5 karena Terima Gaji Rp12 Juta Per Bulan sebagai Pendiri Yayasan?

- 17 Januari 2022, 11:50 WIB
Yoris bisa kena pasal 5 ayat 1 karena terima gaji Rp12 juta per bulan sebagai pendiri yayasan.
Yoris bisa kena pasal 5 ayat 1 karena terima gaji Rp12 juta per bulan sebagai pendiri yayasan. /Instagram @rohman_hidayat_rhp/

Baca Juga: Setelah Muncul Gunung Emas di Kongo, Kini Isu Gunung Emas di Irak Ditemukan, Termasuk Tanda Kiamat?

Diketahui gaji Yoris Rp12 juta per bulan, apabila dikalikan dalam satu tahun maka totalnya adalah Rp144 juta.

Menurut YouTuber Luruskan, maka hal itu sudah bisa dikategorikan kena pajak penghasilan sesuai dengan PPH 21.

"Dengan besaran pajak progresif 15 persen. Apakah Yoris sudah membayar pajak sesuai dengan PPH 21? Bahwa pengurus yayasan tidak boleh mendapat gaji, dan yayasan adalah lembaga yang bersifat nirlaba, bukan badan usaha," kata YouTuber Luruskan.***

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x