SUBANG UPDATE: Yoris Dinilai Melanggar Pasal 5 karena Terima Gaji Rp12 Juta Per Bulan sebagai Pendiri Yayasan?

- 17 Januari 2022, 11:50 WIB
Yoris bisa kena pasal 5 ayat 1 karena terima gaji Rp12 juta per bulan sebagai pendiri yayasan.
Yoris bisa kena pasal 5 ayat 1 karena terima gaji Rp12 juta per bulan sebagai pendiri yayasan. /Instagram @rohman_hidayat_rhp/

LINGKAR MADIUN - Baru-baru ini terungkap sebuah tabir yang menyebutkan keterkaitan saksi Yoris sebagai pendiri Yayasan Bina Prestasi Nasional dinilai melanggar Undang-Undang.

Hal ini dikaitkan dengan adanya kasus Subang yang hingga kini belum juga ada titik temu.

Dilansir Lingkar Madiun dari YouTube Luruskan, seorang pembicara yang kerap kali dipanggil profesor itu mengulas seputar gaji Yoris di Yayasan Bina Prestasi Nasional.

Diketahui, saksi Yoris ketika didampingi istrinya wawancara oleh Aiman menyebutkan bahwa sebelum ada insiden perampasan nyawa Tuti dan Amel ini memiliki gaji yang cukup fantastis yakni Rp12 juta per bulan.

Baca Juga: 5 Manfaat Buah Pepino yang Jarang Diketahui, Mampu Mengusir Kolesterol Jahat hingga Melawan Kanker

"Gaji per bulan Rp12 juta kalau aa, kalau mamah Rp10-10 juta sama Amel," tutur Yoris.

Disebutkan dalam YouTube Luruskan, berpindahnya Yoris dari kubu Danu, dinilai bisa lebih jelas apa pelanggaran yang dilakukannya.

"Ini jelas sudah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001, yang telah diubah dalam UU Nomor 28 Tahun 2004. Dimana isi dari UU ini melarang pendiri (yayasan) dan pengurus menerima gaji dari yayasan," ujar YouTuber Luruskan.

"Sedangkan Yoris adalah pendiri sekaligus pengurus yayasan," sambungnya.

Baca Juga: Selain Banten, Indigo Tigor Otadan Sebut Lokasi Rawan Alami Bencana Alam, Salah Satunya Kediri

Dijelaskan secara detail Pasal 5 ayat 1 sebagai berikut.

(1) Kekayaan Yayasan baik berupa uang, barang, maupun kekayaan lain yang diperoleh Yayasan berdasarkan Undang-undang ini, dilarang dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung, baik dalam bentuk gaji, upah, maupun honorarium, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang kepada Pembina, Pengurus, dan Pengawas.

(2) Pengecualian atas ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditentukan dalam Anggaran Dasar Yayasan bahwa Pengurus menerima gaji, upah, atau honorarium, dalam hal Pengurus Yayasan.

a. bukan pendiri Yayasan dan tidak terafiliasi dengan Pendiri, Pembina,dan Pengawas.

Baca Juga: Minum Air Putih Sebabkan Kematian? Berikut Tanda Tubuh Kelebihan Air dan Efek Buruk bagi Kesehatan 

Diketahui apabila Yoris terbukti melanggar Pasal 5 diatas maka bisa terancam pidana 5 tahun penjara yakni Pasal 70 Ayat 1.

Selain itu, orang yang melanggar Pasal 5 diwajibkan untuk mengembalikan seluruh dana yang pernah diterima, selengkapnya seperti berikut.

Pasal 70 UU Nomor 16 Tahun 2001:

(1) Setiap anggota organ Yayasan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

(2) Selain pidana penjara, anggota organ yayasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) juga dikenakan pidana tambahan berupa kewajiban mengembalikan uang, barang, atau kekayaan yayasan yang dialihkan atau dibagikan.

Baca Juga: Setelah Muncul Gunung Emas di Kongo, Kini Isu Gunung Emas di Irak Ditemukan, Termasuk Tanda Kiamat?

Diketahui gaji Yoris Rp12 juta per bulan, apabila dikalikan dalam satu tahun maka totalnya adalah Rp144 juta.

Menurut YouTuber Luruskan, maka hal itu sudah bisa dikategorikan kena pajak penghasilan sesuai dengan PPH 21.

"Dengan besaran pajak progresif 15 persen. Apakah Yoris sudah membayar pajak sesuai dengan PPH 21? Bahwa pengurus yayasan tidak boleh mendapat gaji, dan yayasan adalah lembaga yang bersifat nirlaba, bukan badan usaha," kata YouTuber Luruskan.***

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x