Diberitakan sebelumnya, Kapten Vincent diperiksa penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri terkait dugaan investasi bodong.
Hal itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan.
Baca Juga: Konsumsi Minuman Energi Berlebihan Ternyata Bisa Picu Serangan Jantung, Begini Ulasannya
"Ya diperiksa," kata Whisnu saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/4/2022).
Seperti diketahui, kapten Vincent diduga menjadi affiliator trading binary option platform Oxtrade yang masuk dalam kategori aplikasi ilegal.
Dugaan affiliator ini dilaporkan Polda Metro Jaya oleh seorang korban berinisial FF pada Kamis, 31 Maret 2022 lalu. Laporan tersebut teregister dengan nomor: LP/B/1665/III/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.