Selain Hukuman Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Kolonel Priyanto Dituntut Bayar Restitusi oleh PBHI

- 11 Juni 2022, 12:25 WIB
Kolonel Priyanto bersama penasihat hukumnya di pengadilan militer.
Kolonel Priyanto bersama penasihat hukumnya di pengadilan militer. /Antara/Tri Meilani/Antara

LINGKAR MADIUN - Kolonel Infanteri Priyanto yang merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap dua orang remaja di Nagreg, Garut, Jawa Barat telah dijatuhi hukuman seumur hidup dan pemecatan dari instansi TNI.

Menurut Etes, ayah dari korban Handi Saputra, hingga saat ini Kolonel Priyanto atau pihak keluarganya belum meminta permohonan maaf secara langsung pada keluarga korban.

Bahkan istri Etes sempat tidak puas dengan vonis hakim kepada Kolonel Priyanto, ia ingin terdakwa dihukum mati karena telah merampas nyawa sang putra.

Baca Juga: 5 Zodiak Disiram Cuan Moncer, Rezeki Tokcer Bawa Pulang Mobil Baru di Juni 2022

Untuk itu, Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI), Julius Ibrani, mengajukan tuntutan agar terdakwa Kolonel Priyanto membayar restitusi sebagai bentuk tanggung jawab kepada keluarga korban.

"Korban dan keluarga korban mendapat apa? Dia (Kolonel Priyanto) harus bertanggung jawab juga," tutur Julius dikutip Lingkar Madiun dari laman Antara News.

PBHI berpandangan dari surat dakwaan Oditurat Pengadilan Militer, tidak ada tuntutan terhadap terdakwa untuk membayar restitusi. 

Baca Juga: Piala Presiden 2022 Hari Ini, Aremania Siap Bentangkan Merah Putih Sebagai Momentum Persatuan

Lebih lanjut, PBHI berpendapat jika terdakwa tidak mau membayar restitusi untuk keluarga korban, maka institusi TNI yang semestinya hadir memberikan dana kompensasi bagi kedua keluarga korban.

Julius mengaku tidak mendengar tuntutan bayar restitusi untuk kedua korban di persidangan. Menurutnya vonis hukuman saja tidak cukup. 

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x