"Dia harus bertanggung jawab kepada korban juga, jangan hanya sebatas sidang saja," ujarnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi ll Jakarta dinilai belum mencerminkan rasa keadilan bagi Handi Saputra dan Salsabila, jika pembayaran restitusi atau kompensasi terdakwa Kolonel Priyanto kepada kedua korban tidak ditunaikan.
PBHI mendorong hak korban itu ditunaikan pada keluarganya, mengingat keduanya tergolong masih berusia produktif.
Namun saat ini belum ada putusan lebih lanjut dari Majelis Hakim Tinggi ll Jakarta terkait hal itu.***