Selain Hukuman Seumur Hidup dan Dipecat dari TNI, Kolonel Priyanto Dituntut Bayar Restitusi oleh PBHI

- 11 Juni 2022, 12:25 WIB
Kolonel Priyanto bersama penasihat hukumnya di pengadilan militer.
Kolonel Priyanto bersama penasihat hukumnya di pengadilan militer. /Antara/Tri Meilani/Antara

"Dia harus bertanggung jawab kepada korban juga, jangan hanya sebatas sidang saja," ujarnya.

Baca Juga: Transfer Pelatih: Zinedine Zidane Dapat Dukungan Penuh Latih PSG dari Presiden Prancis Demi Kejayaan Eropa

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi ll Jakarta dinilai belum mencerminkan rasa keadilan bagi  Handi Saputra dan Salsabila, jika pembayaran restitusi atau kompensasi terdakwa Kolonel Priyanto kepada kedua korban tidak ditunaikan.

PBHI mendorong hak korban itu ditunaikan pada keluarganya, mengingat keduanya tergolong masih berusia produktif.

Namun saat ini belum ada putusan lebih lanjut dari Majelis Hakim Tinggi ll Jakarta terkait hal itu.***

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah