Viral! Kasus Paidi Jadi Bukti Ketidakadilan Hukum di Indonesia? Anak Paidi: Kita Akan Maju Banding!

- 15 Juni 2022, 12:25 WIB
Nabilla, anak Paidi akan mengajukan naik banding dalam kasus dugaan rudapaksa ponakan di Lampung.
Nabilla, anak Paidi akan mengajukan naik banding dalam kasus dugaan rudapaksa ponakan di Lampung. /Instagram @billaaptry

LINGKAR MADIUN - Kasus Paidi yang diduga rudapaksa ponakan di Lampung menjadi sorotan publik hingga viral di media sosial.

Selain menyedot perhatian masyarakat, kasus Paidi juga mengunggah rasa kemanusiaan Hotman Paris untuk membantu Paidi mendapatkan keadilan. Bahkan artis dan presenter Uya Kuya pun mengundang Nabilla dan sang ibu ke acara podcast di YouTubenya.

Tidak hanya menguras emosi, kasus ini membuat masyarakat geram dengan petinggi hukum yang memvonis tanpa dua alat bukti kuat sesuai dengan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca Juga: Paidi Divonis 8 Tahun Penjara Usai Ponakan Kesurupan Arwah Ayahnya, Hotman Paris: Berdosa jika Ini Dibiarkan!

Menurut pengacara Hotman Paris, haram hukumnya memvonis seseorang yang belum dapat dibuktikan kesalahannya.

"Tidak boleh memvonis seseorang kalau masih ada keraguan. Apalagi tidak dipenuhi syarat dua alat bukti menurut KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," ujar Hotman Paris dikutip Lingkar Madiun dari Instagram @billaaptry.

"Kita berdosa kalau membiarkan orang dipenjara 8 tahun lebih untuk sesuatu yang belum terbukti dia pelakunya," sambungnya.

Baca Juga: Kasus Paidi, Hotman Paris Geram: Visumnya Tidak Memenuhi Syarat Alat Bukti Pemerkosaan!

Diketahui sebelumnya, pihak keluarga ML selaku korban dari dugaan rudapaksa ini pernah datang ke rumah Paidi untuk meminta maaf karena sudah memfitnah sang paman.

Oleh karena kebaikan hati Paidi, ia langsung memaafkan tanpa melaporkan kasus ini ke polisi atas pencemaran nama baik.

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x