Paidi Divonis 8 Tahun Penjara Usai Ponakan Kesurupan Arwah Ayahnya, Hotman Paris: Berdosa jika Ini Dibiarkan!

- 15 Juni 2022, 11:45 WIB
Hotman Paris bantu kawal kasus Paidi yang diduga rudapaksa ponakan di Lampung.
Hotman Paris bantu kawal kasus Paidi yang diduga rudapaksa ponakan di Lampung. /Instagram @billaaptry

LINGKAR MADIUN - Hotman Paris yang kini menjadi pembela sekaligus kuasa hukum keluarga Paidi berdiri di garda terdepan untuk membela kebenaran dan menuntut keadilan.

Pasalnya sejak 30 Mei 2022, hakim menjatuhkan vonis terhadap seorang pria paruh baya bernama Paidi selama 8 tahun 6 bulan penjara.

Hotman Paris meyakini, bukan Paidi pelaku yang memerawani korban ML. Diketahui sebelumnya, ML telah mengaku pernah berhubungan badan dengan mantan pacarnya.

Baca Juga: Kasus Paidi, Hotman Paris Geram: Visumnya Tidak Memenuhi Syarat Alat Bukti Pemerkosaan!

"Si korban mengakui bahwa dia pernah melakukan hubungan intim jauh-jauh hari sebelumnya dengan pacarnya. Jadi bukan si terpidana (Paidi) ini yang merawani. Diakui itu di persidangan," tutur Hotman Paris.

Pengacara kondang ini juga menegaskan bahwa pengakuan si korban tersebut, tidak memenuhi syarat sebagai alat bukti pemerkosaan.

"Tapi dengan adanya pengakuan si korban bahwa ia telah melakukan hubungan badan berkali-kali dengan mantan pacarnya, itu bisa menjadi alasan bukti visum itu tidak bisa lagi sebagai alat bukti pemerkosaan," tukas Hotman Paris.

Baca Juga: Hotman Paris Turun Tangan Kasus Paidi yang Dituduh Rudapaksa Ponakan: Bukti Dipungkiri di Persidangan!

Lebih lanjut ia mengatakan dalam aturan hukum, tidak boleh asal memvonis seseorang yang belum diketahui kebenaran dan ditemukannya dua alat bukti kuat.

"Tidak boleh memvonis seseorang kalau masih ada keraguan. Apalagi tidak dipenuhi syarat dua alat bukti menurut KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," ujarnya.

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x