Kasus Paidi Divonis 8 Tahun 6 Bulan Tidak Ada Bukti Autentik, Sang Istri: Suami Saya Difitnah

- 16 Juni 2022, 13:55 WIB
Paidi, pria paruh baya asal Lampung yang dituduh rudapaksa ponakan.
Paidi, pria paruh baya asal Lampung yang dituduh rudapaksa ponakan. /Instagram @billaaptry

LINGKAR MADIUN - Kasus yang menjerat Paidi terkait dugaan rudapaksa keponakan di Lampung, saat ini menjadi sorotan publik.

Hal tersebut karena mengunggah rasa kemanusiaan, sehingga menjadi sorotan masyarakat hingga viral di media sosial.

Tak hanya itu, pengacara kondang Hotman Paris juga ikut membantu menyelesaikan kasus ini untuk mendapatkan keadilan.

Saat ini Paidi telah divonis 8 tahun 6 bulan penjara atas tindakan yang menurut keluarganya tidak pernah dilakukan oleh sosok Paidi.

Baca Juga: Kasus Paidi, Banding Akan Digelar Hari Ini di Pengadilan Negeri Menggala, Anak Paidi: Mohon Doa

Bahkan hal tersebut dinilai sebagai fitnah oleh keluarga Paidi.

Istri Paidi pun angkat bicara terkait tuduhan dan vonis yang telah dijatuhkan kepada suaminya.

Melansir dari kanal YouTube @Uya Kuya TV.

Uya Kuya mengundang istri dan anak Paidi, serta kuasa hukumnya.

Pada unggahan video tersebut, Uya Kuya meminta komentar dari istri Paidi terkait vonis yang telah dijatuhkan.

Baca Juga: Waktunya Berhemat! Berikut 5 Cara Yang Dapat Kamu Lakukan Untuk Keseimbangan Pangan Laut

Istri Paidi pun langsung menegaskan, yakin ini fitnah, bapak tidak melakukan perbuatan seperti itu.

"Kanitnya langsung ngomong bahwa sebenarnya pak Paidi ini tidak ada bukti autentiknya. Cuma karena sudah jengkel yang ngurusin itu, koar-koar katanya begitu. Jadi suami saya jadi korban," kata Istri Paidi.

"Saya didzolimi mas Uya, suami saya difitnah," katanya.

Meskipun demikian, kasus ini sudah berjalan beberapa bulan, namun belum adanya titik terang untuk keadilan Paidi.***

Editor: Khoirul Ma’ruf


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x