Kasus Paidi, Gelar Banding di PN Menggala, Hotman Paris: Jangan Terulang Lagi Seperti Kasus Kopi Sianida

- 16 Juni 2022, 20:45 WIB
Hotman Paris bantu kawal kasus Paidi yang diduga rudapaksa ponakan di Lampung.
Hotman Paris bantu kawal kasus Paidi yang diduga rudapaksa ponakan di Lampung. /Instagram @billaaptry

LINGKAR MADIUN - Kasus Paidi, seorang pria paruh baya di Tulang Bawang, Lampung yang dituduh rudapaksa keponakannya sendiri, ML semakin menjadi sorotan publik.

Kasus tersebut menjadi viral di media sosial setelah anak Paidi membagikannya lewat akun TikTok @nabillaptryyyyyyy serta Instagram pribadinya @billaaptry.

“Semoga semua bisa kalian nilai mana yang benar dan mana yang salah,” tulisnya sebagaimana dikutip Lingkar Madiun dari akun Instagram @billaaptry pada 16 Juni 2022.

Baca Juga: Kasus Subang Terkuak, Alasan Yoris Bisa Jual Mobil BMW di TKP, Diduga Mogok dan Tidak Mungkin Disita?Kasus Paidi dinilai janggal oleh publik lantaran tuduhan rudakpaksa disampaikan oleh sang ponakan berinisial ML yang disebut saat itu sedang kerasukan makhluk halus atau dalam kondisi kesurupan.

Pihak keluarga Paidi sendiri mengaku telah mengikuti seluruh proses hukum dan berusaha berperilaku baik, namun bukti-bukti yang dinilai samar dari pihak pelapor justru mampu menjebloskan Paidi ke dalam penjara.

Paidi harus rela menerima vonis 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100 juta atas tuduhan rudapaksa keponakannya sendiri yang ia yakini tidak pernah melakukannya.

Baca Juga: Kasus Paidi, Banding Akan Digelar Hari Ini di Pengadilan Negeri Menggala, Anak Paidi: Mohon Doa

Viralnya kasus Paidi pun menyita perhatian pengacara kondang Hotman Paris lantaran ia melihat adanya dua alat bukti yang tidak terpenuhi dalam kasus tersebut.

Istri Paidi menjelaskan bahwa sang suami akhirnya ditahan di penjara karena keterangan dari korban yang dijadikan acuan dasar oleh pihak pengadilan dari keterangan BAP serta bukti visum fisik korban yang menyatakan adanya tanda-tanda pelecehan seksual.

“Yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum itu dokter ahli kandungan jadi bukan dokter forensik yang dihadirkan, seharusnya dalam tingkat kasus pemerkosaan mereka hadirkan dong ahli forensik,” beber istri Paidi.

Baca Juga: Jika Wajah dan Kulit Kepala Selalu Berkeringat, Ini Penyebabnya dan Obat Ini Bisa Membantu

Tak terima dengan tuduhan tersebut, keluarga Paidi akhirnya mengajukan banding di Pengadilan Negeri Menggala.

Dikabarkan pada 16 Juni 2022 pukul 13.00 WIB pihak keluarga Paidi telah menyerahkan akta memori banding ke Pengadilan Negeri Menggala.

“Kasus pemerkosaan di Pengadilan Negeri Menggala yang divonis Pengadilan Negeri Menggala 8 tahun penjara lebih yaitu terdakwa atau  tervonis namanya bapak Paidi hari ini kuasa hukum dari tervonis atau terdakwa akan mengajukan, mendaftarkan, mau banding ke Pengadilan Negeri Menggala,” ungkap Hotman Paris.

Baca Juga: Titik Terang Kasus Subang, Mr X Ngaku Dipecat, Usai Amel Jadi Korban Ini yang Dilakukan Yoris di Yayasan

Hotman Paris memohon agar pihak Pengadilan Negeri Lampung dapat memberikan perhatian khusus terhadap kasus Paidi agar tidak terulang lagi seperti kasus kopi sianida dimana tidak ada alat bukti kuat yang mengarah pada pelaku.

“Bapak Ketua Pengadilan Negeri Lampung mohon kasus ini diberikan benar-benar perhatian khusus, jangan terulang lagi seperti kasus kopi sianida dimana benar-benar tidak ada bukti bahwa dia adalah pelakunya,” ucap Hotman.

“Saya sudah membaca putusan Pengadilan Negeri Menggala saya tidak melihat dipenuhinya, tidak terbukti adanya minimum dua alat bukti untuk membuktikan bahwa terjadi, sudah terbukti suatu tindak pidana dilakukan oleh si terdakwa,” tambahnya.

Baca Juga: Penderita Diabetes Stop Konsumsi Ini, Kadar Gula Darah Melonjak Drastis Risiko Komplikasi

Hotman Paris juga menyarankan agar pihak Pengadilan Negeri Lampung dapat belajar dari sistem hukum yang diterapkan oleh Amerika dimana diperlukan dua alat bukti yang kuat untuk menjerat pelaku.

“Benar-benar agar kita menerapkan persyaratan minimum dua alat bukti dan juga seperti diterapkan di Amerika kalau ada keragu-raguan jangan dihukum,” ujar Hotman.

“Lebih bagus kita melepaskan, membebaskan orang yang bersalah puluhan daripada menghukum satu orang yang tidak bersalah,” pungkasnya.***

Editor: Ninda Fatriani Santyra

Sumber: Instagram @billaaptry


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x