Kasus Paidi Viral, Tolak Hasil Putusan Banding, Keluarga Siap Ajukan Kasasi: Walau Rumah dan Harta Habis

- 20 Juli 2022, 17:00 WIB
Tolak hasi putusan banding, keluarga Paidi siap ajuka kasasi
Tolak hasi putusan banding, keluarga Paidi siap ajuka kasasi /YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo/

LingkarMadiun.com - Hasil putusan banding dalam kasus Paidi dari Pengadilan Tinggi Tanjung Karang yang telah lama dinanti akhirnya keluar pada Rabu, 20 Juli 2022.

Pengadilan Tinggi Tanjung Karang memutuskan untuk mengurangi hukuman Paidi atas kasus rudapaksa sang keponakan ML dari 8 tahun 6 bulan menjadi 7 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 100 juta.

Keputusan dari Pengadilan Tinggi Tanjung Karang tersebut sontak membuat keluarga Paidi yang mengharapkan kebebasan bagi Paidi dirundung kekecewaan yang amat mendalam terhadap keadilan hukum di Tulang Bawang.

Baca Juga: Melakukan Ini di Malam Hari Menyebabkan Peradangan Otak, Pakar Kesehatan Beri Penjelasannya

Kekecewaan terhadap hasil putusan banding dari Pengadilan Tinggi Tanjung Karang dicurahkan anak Paidi di Instagram pribadinya @billaaptry lantaran sang ayah tidak mendapatkan keadilan hukum yang jelas.

“Bandar narkoba berkilo-kilo diputus bebas? Kasus bapak Paidi yang jelas tidak bersalah yang jutaan pendukung mendoakan kebebasan bapak Paidi tapi hanya dikurangi 1 tahun?” tulisnya sebagaimana dikutip LingkarMadiun.com pada 20 Juli 2022.

“Ibu bapak pengadilan kenapa tidak kalian ambil saja nyawa kami sekalian?” tambahnya.

Baca Juga: Kasus Subang, 11 Bulan dalam Penyidikan Yosef Bongkar Saksi Ini Tahu Kejadian yang Sebenarnya

Keluarga Paidi yang merasa kecewa pun turut mempertanyakan apakah berkas banding dan seluruh bukti yang telah diajukan hingga ke Pengadilan Tinggi Tanjung Karang benar-benar diteliti secara serius.

Halaman:

Editor: Ika Sholekhah Putri

Sumber: Instagram @billaaptry


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x