BREAKING NEWS: Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan Tersangka dalam Pembunuhan Brigadir J, Dijerat Pasal 340 KUHP

- 9 Agustus 2022, 19:38 WIB
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo umumkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo umumkan Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. /tangkapan layar

 

Bharada E disangkakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56. Sementara itu, Brigadir Ricky disangkakan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan 56, yakni pembunuhan berencana. Belum diketahui lebih lanjut pasal yang disangkakan terhadap K.***

Halaman:

Editor: Ninda Fatriani Santyra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x