LINGKAR MADIUN – Akhir-akhir ini masyarakat Indonesia dihebohkan dengan maraknya sertifikat vaksin palsu yang digunakan seseorang sebagai syarat perjalanan dan administrasi lainnya.
Seperti yang kita ketahui, sertifikat vaksin kini digunakan sebagai syarat kelengkapan segala kegiatan administrasi dan perjalanan. Hal ini dipertegas kembali di aturan PPKM yang menyatakan bahwa memasuki mal harus menunjukkan sertifikat vaksin.
Cara agar kita bisa mendapatkan sertifikat vaksin tersebut adalah dengan mengikuti kegiatan vaksinasi COVID-19, baik dosis satu maupun dua. Pemerintahan Indonesia memberikan sertifikat tersebut sebagai tanda bukti bahwa orang tersebut sudah divaksin.
Kebijakan ini dilakukan karena pemerintah berharap agar segera terbentuk herd immunity di Indonesia. Kondisi tersebut nantinya mampu membuat kasus aktif COVID-19 menurun.
Dikutip lingkarmadiun.pikiranrakyat.com dari akun Instagram @kolibri.id, sertifikat vaksinasi COVID-19 memuat beberapa data penting. Data tersebut dikemas dalam suatu QR Code yang berisikan informasi mengenai Nomor Induk Kependudukan atau NIK, nama, dan tanggal lahir.
Baca Juga: Hilang Penciuman Sembuh Total Hanya Dengan 5 Bahan Alami Ini, Simak Caranya
Data inilah yang bisa disalahgunakan oleh orang yang tak bertanggung jawab apabila kita menyebarkan foto sertifikat vaksin COVID-19 secara sembarangan.
Alasan mengapa kita tidak boleh menyebar dan mengunggah foto sertifikat vaksinasi adalah untuk menghindari oknum yang sengaja ingin memalsukan sertifikat vaksinasi COVID-19. Mereka bisa memalsukan sertifikat tersebut untuk dirinya sendiri atau orang lain dengan cara mengeditnya.
Baca Juga: Penciuman Kembali Seperti Semula Dengan Menggunakan 2 Bahan Rumahan Ini