Selain itu, Nomor Induk Kependudukan (NIK) adalah hal penting yang tidak boleh disebarkan ke orang lain tanpa ada maksud tertentu. Hal ini karena NIK dapat digunakan sebagai sarana pinjaman online ilegal melakukan aksi penipuannya.
Data kita dapat diambil secara bebas dan akhirnya terjerat dalam lingkaran pinjaman online yang merugikan kondisi finansial di masa pandemi seperti ini.***